Warga Perumahan Medang Lestari Tolak Komersialisasi Lahan PSU

oleh -241 views

TANGERANG – Warga Perumahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menolak komersialisasi terhadap lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah setempat.

Soalnya terdapat lahan yang diketahui sebagai PSU di kawasan Perumahan Medang Lestari (Medles), yang dikomersilkan menjadi taman jajan, kios usaha serta sarana parkir indekost.

Sejumlah warga RW07 hingga RW14 Perumahan Medles menyebutkan, jika sejatinya mereka peduli dengan aset-aset Pemda Tangerang yang penggunaanya tidak sesuai aturan. Terlebih, aset tersebut kini telah dikomersilkan menjadi kawasan bisnis.

Bangunan komersil yang diduga berdiri di atas lahan PSU Perumahan Medang Lestari. Foto: Istimewa

”Kami meminta Bupati Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang menegakkan aturan dan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” kata warga Perumahan Medang Lestari yang minta tidak disebutkan namanya, Kamis (31/8/2023).

Menurut dia, jika lahan PSU tersebut dikomersilkan menjadi lahan usaha perorangan atau kelompok, maka sejatinya harus memiliki izin dari Pemkab Tangerang.

Seperti misalnya dengan mengantongi surat izin pinjam pakai aset Pemda. Jika tidak ada, maka bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dianggap sebagai bangunan liar (bangli).

Baca Juga:  Dewan Berharap Pelaksanaan PPDB Berkeadilan untuk Masyarakat

”Nah, kami dari RW07 hingga RW14 minta penjelasannya dari Pemda. Karena developer PT Masa Kreasi sudah menyerahkan PSU ke Pemda Tangerang sejak tahun 2010,” bebernya.

Ia pun beranggapan, jika tidak ada surat pinjam lahan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang, maka bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PSU, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Pada 15 Agustus 2023 lalu, lanjut sumber tersebut, perwakilan warga Perumahan Medles pernah datang ke kantor BPKAD Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan mengenai masalah komersialisasi lahan PSU tersebut.

Namun sayangnya, menurut sumber, pihak BPKAD belum bisa menjelaskan secara rinci terkait proses penyerahan PSU dari PT Masa Kreasi kepada Pemkab Tangerang.

”Warga Medles (Medang Lestari) sudah berkunjung ke BPKAD. Tapi tidak ada penjelasan yang jelas tentang PSU,” katanya.

Sementara menurut sumber lainnya, kawasan itu sebelumnya lahan kosong, kemudian dibangun Perumahan Medles oleh PT Masa Kreasi selaku developer.

Kemudian, pada tahun 2010 pihak pengembang membuat berita acara serah terima lahan PSU ke Pemda Tangerang di era Bupati Tangerang Ismet Iskandar.

Baca Juga:  LASQI Nusantara Jaya Gelar Pemilihan Duta Qasidah Berskala Nasional

Dalam berita acara serah terima asset Pihak Kesatu nomor 023/MK-MO/ML/XII/2010, Pihak Kedua nomor 593/724-DBP/2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Medang Lestari dari PT Masa Kreasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.