KPK Sebut Baru 30 Persen Aset Pemkot Tersertifikat, DPRD Harap Sesuai Amanat Presiden

oleh -101 views

KOTA TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyambangi Kantor DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/11/2023).

Kedatangan KPK kali ini untuk rapat koordinasi (rakor) dengan DPRD Kota Tangerang terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023, di ruang rapat paripurna.

Beberapa poin yang dibahas dalam rakor tersebut yakni terkait pendapatan, aset daerah, sosialisasi terkait peran DPRD serta terkait penyerahan PSU.

Kasatgas Wilayah II KPK RI Agus Priyanto menjelaskan, dalam rakor tersebut dibahas soal penekanan aset, pendapatan dan sosiolisasi kepada DRPD mengingatkan peran DPRD. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah indikator makro serta capaian-capaian yang dinilai cukup bagus.

“Terkait aset dengan Pemda tadi bagaimana pertama soal persertifikatan. Kita baru 30 persen khusus di Kota Tangerang, jadi kita (Kota Tangerang) sudah berdiri 30 tahun, baru 30 persen aset tersertifikat,” kata Agus kepada wartawan, usai rakor.

“Perlu perjuangan dan alhamdullilah tadi ada kantah (kantor pertanahan) menyambut progres tahun ini sudah mulai bagus. Tahun ini ditargetkan 70 bidang tercapai kalau saya melihatnya, kalau tahun depan 1.500 mumpung kantah progresif,” ucapnya.

Baca Juga:  Kurniani, Terdakwa Penggelapan Sparepart AC Divonis 1,8 Tahun Penjara

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemda Kota Tangerang secara komunikasi serta koordinasi untuk lebih ditingkatkan lagi. Terlebih, kantor pertanahan dan juga siap turun tangan juga menanyakan langsung.

“Termasuk nantinya, setelah tersertifikasi kalau mau dimanfaatkan oleh pihak ketiga kan lebih gampang. Pasti pengusaha itu mau memanfaatkan itu pasti nanya. Landasan kepemilikan apa? ya sertifikat,” ujarnya.

Kemudian terkait PSU, lanjut dia, kewajiban penyerahan pengembang atas fasos fasum sampai sejauh mana, pihaknya mulai bergerak. Tahun ini, lanjutnya, ada 13 perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum ke pemda.

KPK mendorong agar mengikuti arahan Presiden waktu untuk persertifitakan 2025 itu harus selesai. “Jadi kita minta target itu harus diselesaikan. Kalaupun tidak semaksimal mungkin. Mengeluarkan biaya sertifikasi bukan biaya yang hilang. Itu biaya belanja modal yang tidak hilang,” tambahnya.

Saat disinggung soal persertifikatan yang tak kunjung usai tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau terjadinya alih fungsi lahan, Agus menyebut ada indikasi hingga muncul dugaan korupsi.

“Bisa jadi, bisa jadi. Nanti tempatnya strategis oleh pengembang dijual lagi,” sambung Agus menegaskan.

Baca Juga:  Reses Dewan, Epa: Hampir 80 Persen Usulan Warga Terealisasi

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan pendampingan dari kasatgas KPK, ada 3 poin penting yang disampaikan. Pertama soal pendataan aset. Menurutnya, Kota Tangerang termasuk bagus meskipun baru 30 persen.

“Jadi memang diharapkan sesuai amanat presiden sampai tahun 2025 pendataan aset ini sudah selesai,” kata Gatot.

Kedua, Gatot mengatakan yakni terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Lalu ketiga, integritas bagi DPRD sebagai aparatur pemerintah.

“Karena tadi arahan dari beliau, DPRD memang bukan PNS tapi pegawai negeri juga, karena kita bagian dari pemerintah daerah. Jadi perinsipnya arahan dari beliau (KPK) komitmen untuk membangun integritas dan pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.

Terkait persoalan aset, ini juga harus menjadi perhatian bersama. Bahkan, lanjut Gatot, dalam rakor ada diskusi antara pimpinan dan anggota dengan Agus terkait aset-aset kabupaten yang belum selesai bisa dibantu didorong sehingga bisa diselesaikan.

“Kalau secara kasat mata (aset) sekitar 5-6 titik. Terkait PSU harus dikejar walaupun terkait berganti nama, ditarget sampai 2025,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.