TANGERANGPEDIA – Berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet.
Hal ini di karenakan masih banyak bus yang menggunakan telolet di beberapa wilayah. Dalam hal ini berpotensi berdampak pada keselamatan di jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Di situ tertera melarang pengemudi memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menghasilkan suara klakson yang melebihi batas tersebut. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan di kenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
“Pemerintah mendorong pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Berdasarkan arahan Kementerian Perhubungan Darat, tidak akan mengizinkan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet,” kata Suhaely, Selasa (26/03/2024).
Ia juga mengimbau sopir-sopir bus untuk tidak mengikuti permintaan masyarakat. Terutama anak-anak, yang meminta di pasang dan di bunyikan klakson telolet. Hal ini karena hal tersebut dapat membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
Meningkatkan Pengawasan
Saat ini sedang meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan, khususnya menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Mereka juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saat ini, ramp check sedang dilakukan menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dalam hal ini, Dishub berusaha meningkatkan pengawasan selama pengujian berkala kendaraan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan demi mencegah kejadian serupa terulang,” Lanjutnya.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang berharap dengan adanya imbauan ini, operator bus dapat mematuhi aturan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Keamanan dan keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dan kerjasama dari semua pihak sangatlah di harapkan untuk mencapai tujuan tersebut.