Tangerang – DPRD Kota Tangerang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri untuk periode 2024-2044. Pembahasan ini bertujuan untuk menentukan zona industri di Kota Tangerang yang harus sejalan dengan zona industri provinsi, Jumat (7/6/24).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Anggiat Sitohang, mengatakan, “Sesuai dengan PP, setiap kota/kabupaten harus membuat konsep pembangunan industri jangka panjang selama 20 tahun yang bisa diubah setiap 5 tahun.” Ia menekankan pentingnya penetapan Raperda ini agar Kota Tangerang bisa memiliki produk ikon yang menjadi ciri khas, seperti sepatu. “Kota Tangerang harus punya produk unggulan yang bisa dibanggakan,” ujarnya.
Pembahasan juga meliputi zonasi kawasan industri polutan dan non-polutan. “Kami ingin mengetahui dari PUPR mengenai zonasi, apakah kawasan tersebut akan dijadikan industri non-polutan atau polutan. Selasa depan, kami akan mengundang Bappeda dan PUPR untuk membahasnya lebih lanjut,” tambahnya.
DPRD Kota Tangerang juga berupaya menyesuaikan Raperda ini dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan peraturan terkait lainnya. Penetapan Peraturan Daerah ini dianggap krusial untuk mengarahkan pembangunan industri Kota Tangerang selama dua dekade ke depan.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu memberikan panduan yang jelas bagi pengembangan industri di Kota Tangerang, termasuk dalam hal zonasi dan identifikasi produk unggulan yang dapat menjadi kebanggaan kota.(Ren)