Tangerang, dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2024 yang berlangsung selama 15 hari, mulai dari 3 Juli hingga 17 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dan menangkap 23 tersangka. Operasi ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan dukungan Polsek Jajaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa dari tiga Target Operasi (TO) yang ditetapkan, seluruhnya berhasil ditangkap. “Sebanyak 23 tersangka, terdiri dari 21 pengedar dan 2 pemakai narkoba, berhasil kita amankan beserta barang bukti narkotika,” ujarnya pada Rabu, 24 Juli 2024, di aula kantor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 2.826,65 gram sabu, 1.680 butir ekstasi, dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G. Zain menjelaskan bahwa dengan barang bukti tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 23.254 jiwa, berdasarkan asumsi penggunaan narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Kapolres juga menegaskan bahwa wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota adalah wilayah lintasan bagi jaringan narkoba dalam dan luar negeri. Ia mengharapkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait dan masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga kita dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkasnya.
Dengan operasi ini, diharapkan peredaran narkotika di Kota Tangerang dapat ditekan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Ren/Gam)