Kepala SMP YP Karya Cipondoh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Alvin Lim Wafat Sehari Sebelum Grand Opening LQ Indonesia Law Firm di Surabaya Alpukat Aligator: Peluang Usaha dan Manfaat untuk Warga Kabupaten Tangerang TPA Rawa Kucing Gandeng Indocement, Siap Suplai 500 Ton RDF per Hari Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial Untuk Keluarga Dengan Balita Risiko Stunting Edy Riyadi Pimpin PWI Tangsel, Fokus Tingkatkan Kinerja

Kota Tangerang

UMK Kota Tangerang 2025 Naik 2 Sampai 7 Persen

badge-check


					UMK Kota Tangerang 2025 Naik 2 Sampai 7 Persen Perbesar

TANGERANGPEDIA – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang telah menetapkan Upah Minimum Kota ( UMK ) tahun 2025 sebesar Rp5.069.708, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang dan intensif pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk serikat buruh, perwakilan pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi, serta Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyatakan bahwa diskusi untuk menetapkan UMK 2025 berlangsung hingga dini hari.

Rapat pleno UMK 2025 ini berjalan cukup alot, dimulai sejak Jumat, 13 Desember 2024 dan baru mencapai kesepakatan pada Sabtu, 14 Desember 2024 dini hari,” ujar Ujang pada Minggu, 15 Desember 2024.

Penetapan UMK Kota Tangerang 2025 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan sebesar Rp309.418 membuat UMK tahun 2025 menjadi Rp5.069.708, naik dari Rp4.760.289 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Amanat Jumat 20 Desember 2024 Karakter Anak Muda

Perwakilan serikat buruh FSBN KASBI, Dimas, menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai meskipun proses pembahasan dinilai cukup alot.

Kami akan terus mengawal implementasi keputusan ini agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Dimas.

Rincian Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang 2025 adalah sebagai berikut:

  • Sektoral Satu: Naik 7 persen dari UMK menjadi Rp5.424.587.
  • Sektoral Dua: Naik 4 persen dari UMK menjadi Rp5.272.499.
  • Sektoral Tiga: Naik 3 persen dari UMK menjadi Rp5.221.799.
  • Sektoral Empat: Naik 2 persen dari UMK menjadi Rp5.171.102.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kota Tangerang.

Semoga implementasi keputusan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat.

(BantenMedia)

Facebook Comments Box

Read More

Miris, Parkir Liar di Dekat Stasiun Batuceper Pindah ke Trotoar

8 January 2025 - 23:50 WIB

THL Kota Tangerang yang Tak Lolos PPPK Lakukan Audiensi dengan Pimpinan DPRD

7 January 2025 - 21:26 WIB

Kepala SMP YP Karya Cipondoh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

7 January 2025 - 17:05 WIB

Didi Hardi Pelapor (foto : Ist)

Wanita Paruh Baya Tergelincir Hingga Alami Luka-luka Gegara Jalan Berlubang Bekas Galian di Karawaci

6 January 2025 - 21:39 WIB

Aturan Baru Kemenag Soal MBG, Santri Diwajibkan Berdoa dan Berwudhu Sebelum Makan

6 January 2025 - 12:17 WIB

Trending on Banten