Alpukat Aligator: Peluang Usaha dan Manfaat untuk Warga Kabupaten Tangerang TPA Rawa Kucing Gandeng Indocement, Siap Suplai 500 Ton RDF per Hari SPKLU PLN Siap Layani Pemudik Nataru 2025 Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial Untuk Keluarga Dengan Balita Risiko Stunting Edy Riyadi Pimpin PWI Tangsel, Fokus Tingkatkan Kinerja PLN Pastikan Perayaan Nataru di Jakarta Bebas Gangguan Listrik

Kota Tangerang

Begini Cara PP Muhammadiyah Selesaikan Polemik Pembayaran Tukin Dosesn dan Karyawan UMT

badge-check


					Begini Cara PP Muhammadiyah Selesaikan Polemik Pembayaran Tukin Dosesn dan Karyawan UMT Perbesar

TANGERANGPEDIA – Pengurus pusat PP Muhammadiyah menegaskan tidak akan menjual aset tanah di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Keputusan tersebut diambil menyusul kabar belim dibayarkannya tunjangan kinerja dosen dan karyawan selama 13 bulan.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pengurus Pusat (Diktilitbang PP) Muhammadiyah Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si dalam keterangan resminya menjelaskan, Diktilitbang melarang penjualan aset yang berlokasi di sekitar kampus. Tetapi membolehkan penjualan aset di lokasi lain.

”Majelis melarang jual tanah di sekitar kampus. Hanya yang di kabupaten lain diizinkan,” ujarnya, Senin 30 Desember 2024.

Penjelasan ini disampaikan Bambang untuk meluruskan informasi rencana penjualan sebagian tanah di sekitar Kampus UMT untuk membayar tunggakan tukin dosen dan karyawan yang totalnya sekitar Rp7,2 miliar.

Bambang menuturkan, niat tersebut memang disampaikan UMT tetapi Majelis Diktilitbang telah melarangnya. Alasannya masih memungkinkan untuk pengembangan kampus ke depan. Namun masih ada aset lain yang bisa dijual, yang lokasinya tidak di sekitar kampus. ”Hanya aset di Sukabumi boleh dijual,” jelas Bambang.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 2,6M, Rumah Pelaku Manipulasi Dokumen Pajak Digeledah Tim DJP

Mengenai pembayaran dana tukin, Bambang mengatakan bahwa hal itu akan ditangani bank syariah yang terpercaya. ”Masalah tukin akan di-handle KBBS (Kookmin Bank Bukopin Syariah),” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Sukarakarta ini.

Sebelumnya, Bambang telah menjelaskan bahwa tunggakan tukin dosen dan karyawan UMT adalah “warisan” rektor lama. Secara keuangan UMT sebenarnya tidak punya masalah karena memiliki mahasiswa lebih dari 12 ribu orang.

”UMT termasuk 10 besar PTMA. Hanya ada beberapa pembelian aset yang sebenarnya kurang mendesa,” tambahnya.

Polemik dana tukin UMT mencuat setelah para dosen dan karyawan mengirimkan sejumlah karangan bunga ke kampus UMT di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, Selasa (24/12/2024). Dalam karangan bunga itu, mereka meminta agar UMT membayarkan hak tersebut.

Bambang meyakinkan bahwa masalah tunggakan telah ditangani dan segera selesai. “Insyaallah segera selesai masalah keuangan tersebut. Dengan kerja sama bank, tukin segera dibayar,” kata dia.

Facebook Comments Box

Read More

THL Kota Tangerang yang Tak Lolos PPPK Lakukan Audiensi dengan Pimpinan DPRD

7 January 2025 - 21:26 WIB

Kepala SMP YP Karya Cipondoh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

7 January 2025 - 17:05 WIB

Didi Hardi Pelapor (foto : Ist)

Wanita Paruh Baya Tergelincir Hingga Alami Luka-luka Gegara Jalan Berlubang Bekas Galian di Karawaci

6 January 2025 - 21:39 WIB

Aturan Baru Kemenag Soal MBG, Santri Diwajibkan Berdoa dan Berwudhu Sebelum Makan

6 January 2025 - 12:17 WIB

Dukung Program MBG, Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp 150 M

6 January 2025 - 10:51 WIB

Trending on Banten