Kepada awak media, Qori mengatakan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. Dilakukan secara serentak di Provinsi Banten, bagi daerah yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Untuk Provinsi Banten serentak hari termasuk di Kota Tangerang melakukan penetapan calon Wali Kota Tangerang,”ucapnya.
Setelah penetapan, pihaknya akan memberikan berkas ke DPRD Kota Tangerang. Sementara untuk pelantikan Wali Kota Tangerang terpilih masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni pada 10 Februari 2025.
“Kalo kita sesuai dengan yang masih ada dan masih berlaku. ketentuannya seperti itu. Jadi hari ini setelah penetapan kami memberikan berkas ke DPRD. Nanti DPRD akan memproses terkait pelantikannya tanggal berapa. Kami tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk sementara masih tanggal 10 Februari,”katanya.
Sementara Wali Kota Tangerang terpilih periode 2025-2030, Sachrudin mengucapkan terimakasih khususnya kepada masyarakat Kota Tangerang yang telah memberikan kepercayaan kepada Sachrudin-Maryono untuk memimpin Kota Tangerang.
“Meskipun banyak tantangan didepan, saya yakin dengan kolaborasi dan membangun sinergi kebersamaan, mudah-mudahan bisa kita atasi persoalan yang ada di Kota Tangerang menuju Kota Tangerang yang lebih baik lagi,”katanya.
Disinggung isu yang sedang hangat di Kota Tangerang terkait ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos, Sachrudin berjanji akan memperjuangkannya.
“Kita perjuangkan, seluruh nasib masyarakat Kota Tangerang kita perjuangkan,”pungkasnya. (zaf)