Berkah, Tangcity Mall Santuni 1000 Anak Yatim Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Efisiensi APBD 2025 untuk Pendidikan dan Kesehatan Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Rakor Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta Hal-hal yang Membatalkan Puasa Lebih Praktis, Cek Harga Pangan Online Lewat Instagram Resmi Pemkot

Perpajakan

Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

badge-check


					Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Perbesar

Cara Pelaporan SPT Tahunan Pribadi menjadi topik penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Mengurus pajak mungkin terdengar rumit, namun dengan panduan yang tepat, proses pelaporan SPT Tahunan Pribadi bisa dijalani dengan mudah dan lancar. Artikel ini akan memandu Anda melalui setiap langkah, mulai dari persyaratan hingga pelaporan online, menjelaskan secara detail cara mengisi formulir, menghitung pajak terutang, dan mengatasi potensi masalah yang mungkin Anda temui.

Dari memahami syarat dan ketentuan, mengisi formulir 1770, hingga melaporkan secara online melalui e-Filing, semua akan diuraikan dengan jelas dan sistematis. Contoh kasus dan penjelasan rinci akan membantu Anda memahami proses pelaporan SPT Tahunan Pribadi dengan lebih baik, sehingga Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda dengan tepat waktu dan benar.

Syarat dan Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketepatan dan kelengkapan pelaporan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan kontribusi pajak Anda berjalan lancar. Berikut uraian mengenai syarat dan ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Persyaratan Umum Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Persyaratan umum pelaporan SPT Tahunan Pribadi meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyampaian SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dan pengisian data yang benar dan lengkap sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. Wajib pajak juga harus memahami jenis formulir SPT yang sesuai dengan status dan penghasilannya. Ketidaktepatan data akan berdampak pada proses perhitungan pajak yang selanjutnya dapat berakibat pada kesalahan pembayaran pajak.

Persyaratan Khusus untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan Tertentu

Wajib pajak dengan penghasilan tertentu, misalnya dari usaha atau profesi, memiliki persyaratan tambahan. Mereka diwajibkan untuk melampirkan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan penghasilan, biaya, dan pengurangan pajak yang diklaim. Bukti-bukti ini berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya, bagi wajib pajak yang memiliki usaha, bukti-bukti transaksi seperti faktur pajak, bukti penerimaan kas, dan laporan keuangan sangat diperlukan.

Persyaratan Pelaporan Berdasarkan Status Perkawinan

Status perkawinan mempengaruhi penghitungan PTKP dan konsekuensinya terhadap kewajiban pelaporan SPT. Berikut tabel ringkasannya:

Status Perkawinan Keterangan Dokumen Pendukung
Kawin PTKP dapat digabung dengan pasangan jika pasangan juga memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan. Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah, NPWP pasangan
Belum Kawin PTKP sesuai dengan ketentuan untuk single.
Cerai PTKP sesuai dengan ketentuan untuk single. Kutipan Akta Cerai
Janda/Duda PTKP sesuai dengan ketentuan untuk single. Kutipan Akta Kematian pasangan

Dokumen Pendukung Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Dokumen pendukung sangat penting untuk mendukung kebenaran data yang dilaporkan dalam SPT. Kelengkapan dokumen ini akan mempermudah proses verifikasi dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Berikut beberapa contoh dokumen pendukung yang umum dibutuhkan:

  • Formulir SPT 1770 atau formulir SPT lainnya yang sesuai
  • Kartu NPWP
  • Bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja
  • Bukti penerimaan penghasilan lainnya (jika ada)
  • Bukti pengeluaran yang dapat dikurangkan (jika ada), seperti bukti pembayaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya yang sesuai peraturan perpajakan.

Konsekuensi Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Pelaporan

Tidak memenuhi syarat dan ketentuan pelaporan SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung pada keterlambatan pelaporan dan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Selain denda, ketidakpatuhan juga dapat berdampak pada kesulitan dalam mengurus perizinan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan administrasi negara yang membutuhkan data perpajakan yang valid. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan Pribadi (1770): Cara Pelaporan Spt Tahunan Pribadi

Cara pelaporan spt tahunan pribadi

Mengisi Formulir SPT Tahunan 1770 mungkin tampak rumit, namun dengan panduan langkah-langkah yang sistematis, proses ini akan jauh lebih mudah dipahami. Panduan ini akan memberikan penjelasan detail mengenai pengisian formulir, termasuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan pelaporan penghasilan dari berbagai sumber.

Langkah-Langkah Mengisi Formulir SPT Tahunan 1770

Pengisian Formulir SPT Tahunan 1770 dilakukan secara bertahap dan sistematis. Berikut langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:

  1. Identifikasi Diri: Isi data diri Anda secara lengkap dan akurat, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama, Alamat, dan data pribadi lainnya sesuai dengan KTP.
  2. Lengkapi Bagian Pendapatan: Laporkan seluruh penghasilan Anda dari berbagai sumber, mulai dari gaji, usaha, investasi, hingga penghasilan lainnya. Pastikan untuk mencantumkan bukti pendukung yang diperlukan.
  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Hitung PKP Anda dengan mengurangi penghasilan bruto dengan berbagai pengurangan yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya. Rumus perhitungan PKP akan dijelaskan lebih lanjut.
  4. Tentukan Pajak Terutang: Setelah PKP dihitung, tentukan pajak terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Anda dapat menggunakan tabel tarif pajak yang tertera dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
  5. Isi Bagian Pembayaran Pajak: Cantumkan jumlah pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak, baik melalui pemotongan pajak di sumber (PPh Pasal 21) maupun pembayaran pajak lainnya.
  6. Hitung Pajak yang Harus Dibayar/Dikembalikan: Bandingkan pajak terutang dengan pajak yang telah dibayar. Jika pajak terutang lebih besar, Anda harus membayar selisihnya. Sebaliknya, jika pajak yang telah dibayar lebih besar, Anda berhak atas pengembalian pajak.
  7. Verifikasi dan Kirim: Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh data dan perhitungan untuk memastikan keakuratannya. Kirimkan SPT Anda melalui e-Filing atau cara lain yang telah ditentukan.
Baca Juga:  Cari NIK KTP Berdasarkan Nama Risiko dan Perlindungan

Contoh Pengisian Formulir SPT Tahunan 1770 dengan Data Fiktif

Berikut contoh pengisian formulir dengan data fiktif untuk memperjelas prosesnya. Perlu diingat, ini hanya contoh dan tidak dapat digunakan sebagai acuan resmi. Selalu gunakan data dan perhitungan yang akurat berdasarkan kondisi keuangan Anda.

Item Jumlah (Rp)
Penghasilan Bruto dari Gaji 100.000.000
Penghasilan Bruto dari Usaha 50.000.000
Penghasilan Bruto Total 150.000.000
Pengurangan (Biaya Jabatan, dll.) 20.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 130.000.000
Pajak Terutang (misal tarif 5%) 6.500.000
Pajak yang Sudah Dibayar 6.000.000
Pajak yang Harus Dibayar 500.000

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan berbagai pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perpajakan. Rumus umum perhitungan PKP adalah:

PKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan yang Diperbolehkan

Pengurangan yang diperbolehkan meliputi biaya jabatan, iuran pensiun, premi asuransi kesehatan, dan lain sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panduan Mengisi Kolom yang Sering Menimbulkan Kebingungan

Beberapa kolom dalam Formulir SPT 1770 seringkali menimbulkan kebingungan. Berikut panduan untuk beberapa kolom yang umum:

  • Kolom Penghasilan dari Usaha: Laporkan seluruh penghasilan bersih dari usaha Anda setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
  • Kolom Penghasilan dari Investasi: Cantumkan penghasilan dari investasi seperti dividen saham, bunga deposito, dan lain-lain.
  • Kolom Pengurangan: Pastikan Anda hanya mencantumkan pengurangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan disertai bukti pendukung yang sah.

Melaporkan Penghasilan dari Berbagai Sumber

Formulir SPT 1770 mewajibkan pelaporan penghasilan dari semua sumber. Anda perlu mencantumkan secara rinci penghasilan dari gaji, usaha, investasi, dan sumber lainnya. Pastikan untuk melampirkan bukti pendukung yang diperlukan untuk setiap jenis penghasilan yang dilaporkan.

Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online (e-Filing)

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara online melalui e-Filing menawarkan kemudahan dan efisiensi. Dengan e-Filing, Anda dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mengantri di kantor pajak. Berikut panduan lengkapnya.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing

Proses e-Filing terbagi dalam beberapa tahap yang sistematis. Ikuti langkah-langkah berikut agar pelaporan SPT Anda berjalan lancar.

  1. Registrasi/Login: Jika belum terdaftar, Anda perlu melakukan registrasi akun di situs DJP Online terlebih dahulu. Proses registrasi membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, dan data pribadi lainnya. Setelah terdaftar, login menggunakan NPWP dan password yang telah Anda buat.
  2. Memilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda (1770, 1770S, atau lainnya).
  3. Mengisi Formulir SPT: Isi formulir SPT secara teliti dan akurat. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti bukti potong 1721-A1, bukti penerimaan penghasilan lainnya, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Melampirkan Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam format yang telah ditentukan oleh sistem. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Verifikasi dan Pengiriman: Lakukan verifikasi kembali seluruh data dan lampiran sebelum mengirimkan SPT. Setelah yakin semua data sudah benar, kirimkan SPT Anda.
  6. Mencatat Nomor Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah SPT terkirim, catat nomor BPE yang akan muncul sebagai bukti penerimaan SPT Anda.

Mengatasi Masalah Umum Saat e-Filing

Beberapa kendala teknis mungkin terjadi selama proses e-Filing. Berikut beberapa masalah umum dan solusinya.

  • Lupa Password: Klik fitur “Lupa Password” di halaman login dan ikuti petunjuk untuk mereset password Anda.
  • Kesalahan Pengisian Data: Periksa kembali data yang Anda masukkan. Pastikan semua data sudah sesuai dengan bukti yang Anda miliki. Jika masih terdapat kesalahan, hubungi petugas pajak melalui layanan yang tersedia.
  • Sistem Error: Coba akses situs DJP Online di waktu yang berbeda atau hubungi layanan bantuan DJP Online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Ukuran File Terlalu Besar: Pastikan ukuran file dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kompres file jika perlu.
  • Format File Tidak Sesuai: Pastikan format file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sistem DJP Online.

Contoh Skenario dan Solusi Permasalahan e-Filing

Berikut contoh skenario dan solusi yang mungkin dihadapi saat e-Filing.

Skenario Solusi
Tidak dapat mengunggah file karena ukuran terlalu besar. Kompres file atau bagi file menjadi beberapa bagian yang lebih kecil sebelum diunggah.
Terdapat kesalahan dalam pengisian data, misalnya NPWP yang salah. Periksa kembali data yang diinput dan perbaiki kesalahan sebelum mengirimkan SPT.
Sistem DJP Online sedang mengalami gangguan. Coba akses situs DJP Online beberapa saat kemudian atau hubungi layanan bantuan DJP Online.

Mengecek Status Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Setelah e-Filing

Setelah mengirimkan SPT, Anda dapat mengecek statusnya melalui situs DJP Online dengan menggunakan NPWP dan nomor BPE.

Mendapatkan Bukti Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Cara pelaporan spt tahunan pribadi

Bukti pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara online berupa Nomor Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Nomor BPE ini akan muncul setelah Anda berhasil mengirimkan SPT Anda melalui e-Filing. Simpan nomor BPE ini dengan baik sebagai bukti pelaporan SPT Anda.

Pajak Penghasilan (PPh) yang Terkait

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi melibatkan pemahaman yang baik tentang berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku. Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan PPh akan menentukan kewajiban pajak Anda dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis PPh, tarif, pengurangan, dan kredit pajak yang relevan.

Jenis-jenis PPh yang Relevan

Beberapa jenis PPh yang umum terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Pribadi meliputi PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan yang dipotong dari penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya), PPh Pasal 17 (Pajak Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas), dan PPh Pasal 4(2) (Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga, deviden, dan royalti). Setiap jenis PPh memiliki perhitungan dan mekanisme pelaporan yang berbeda.

Baca Juga:  Cara Lapor SPT Tahunan UKM Panduan Lengkap

Perlu ketelitian dalam mengidentifikasi jenis PPh yang sesuai dengan penghasilan yang Anda terima.

Tarif PPh Berbagai Penghasilan

Tarif PPh bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Berikut tabel ilustrasi tarif PPh Pasal 21 untuk tahun 2023 (tarif dapat berubah, pastikan untuk mengacu pada peraturan perpajakan terbaru):

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh (%)
Rp 0 – Rp 50.000.000 5%
Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 25%
> Rp 500.000.000 30%

Perlu diingat bahwa tabel di atas merupakan ilustrasi dan tarif sebenarnya dapat berbeda tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan dengan petugas pajak atau konsultan pajak untuk informasi yang akurat dan terbaru.

Mekanisme Pengurangan dan Pemotongan Pajak

Pengurangan pajak merupakan pengurangan pajak yang diperbolehkan sebelum penghasilan dihitung sebagai PKP. Contohnya adalah pengurangan biaya usaha untuk PPh Pasal 17. Sedangkan pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja (untuk PPh Pasal 21) atau pihak lain yang terkait. Pemotongan pajak ini nantinya akan disetorkan ke negara dan akan mengurangi kewajiban pajak Anda.

Kredit Pajak yang Dapat Diklaim

Kredit pajak merupakan pajak yang telah dibayar sebelumnya dan dapat mengurangi kewajiban pajak Anda. Contoh kredit pajak yang dapat diklaim adalah pajak penghasilan yang telah dipotong dari sumber penghasilan. Dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21 sangat penting untuk mengklaim kredit pajak ini.

Pengurangan Pajak yang Diperbolehkan

Beberapa pengurangan pajak yang diperbolehkan dapat mengurangi jumlah PKP. Contohnya, pengurangan biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan zakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat mengklaim pengurangan pajak ini.

Ilustrasi Kasus dan Penjelasannya

Cara pelaporan spt tahunan pribadi

Berikut beberapa ilustrasi kasus pelaporan SPT Tahunan Pribadi dengan berbagai skenario penghasilan, disertai perhitungan pajak terutang secara rinci. Ilustrasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses pelaporan dan perhitungan pajak. Perlu diingat bahwa ilustrasi ini bersifat umum dan angka-angka yang digunakan hanyalah contoh. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus spesifik Anda.

Kasus 1: Karyawan dengan Penghasilan Satu Sumber

Bu Ani bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan bruto Rp 60.000.000 per tahun. Ia mendapatkan berbagai potongan seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan sebesar Rp 10.000.000, iuran BPJS Kesehatan Rp 4.800.000, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 3.600.000. Tidak ada penghasilan lain yang diterimanya.

Perhitungan Pajak Terutang:

  1. Penghasilan Bruto: Rp 60.000.000
  2. Pengurangan: PPh Pasal 21 (Rp 10.000.000) + BPJS Kesehatan (Rp 4.800.000) + BPJS Ketenagakerjaan (Rp 3.600.000) = Rp 18.400.000
  3. Penghasilan Neto: Rp 60.000.000 – Rp 18.400.000 = Rp 41.600.000
  4. Pajak Penghasilan yang Terutang (berdasarkan tarif PPh Pasal 17): Misalnya, setelah dihitung berdasarkan PTKP dan tarif progresif, pajak terutang adalah Rp 5.000.000
  5. Pajak yang telah dipotong (PPh Pasal 21): Rp 10.000.000
  6. Lebih Bayar: Rp 10.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000

Ringkasan: Bu Ani akan mendapatkan pengembalian pajak sebesar Rp 5.000.000 karena pajak yang telah dipotong lebih besar daripada pajak yang terutang.

Kasus 2: Wirausaha dengan Penghasilan dari Berbagai Sumber

Pak Budi memiliki usaha warung makan dan juga menerima penghasilan dari sewa properti. Penghasilan bruto dari warung makan adalah Rp 100.000.000, dan penghasilan bruto dari sewa properti adalah Rp 30.000.000. Biaya operasional warung makan Rp 40.000.000. Ia juga memiliki beberapa pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya usaha, seperti biaya bahan baku dan listrik.

Perhitungan Pajak Terutang:

  1. Penghasilan Bruto Total: Rp 100.000.000 (Warung Makan) + Rp 30.000.000 (Sewa Properti) = Rp 130.000.000
  2. Biaya Operasional Warung Makan: Rp 40.000.000
  3. Penghasilan Neto: Rp 130.000.000 – Rp 40.000.000 = Rp 90.000.000
  4. Pajak Penghasilan yang Terutang (berdasarkan tarif PPh Pasal 17 dan perhitungan biaya yang diizinkan): Misalnya, setelah dihitung berdasarkan PTKP dan tarif progresif, serta pengurangan biaya usaha yang diizinkan, pajak terutang adalah Rp 15.000.000.

Ringkasan: Pak Budi wajib membayar pajak sebesar Rp 15.000.000.

Kasus 3: Karyawan dengan Penghasilan Tambahan

Sari adalah seorang karyawan dengan penghasilan pokok Rp 40.000.000 per tahun. Selain itu, ia juga mendapatkan penghasilan tambahan dari pekerjaan sampingan sebagai guru les privat sebesar Rp 10.000.000 per tahun. Pajak penghasilan Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan pokoknya adalah Rp 6.000.000.

Perhitungan Pajak Terutang:

  1. Penghasilan Bruto Total: Rp 40.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 50.000.000
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong: Rp 6.000.000
  3. Pajak Penghasilan yang Terutang (berdasarkan tarif PPh Pasal 17): Misalnya, setelah dihitung berdasarkan PTKP dan tarif progresif, pajak terutang adalah Rp 7.000.000
  4. Pajak yang harus dibayar: Rp 7.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 1.000.000

Ringkasan: Sari harus membayar pajak tambahan sebesar Rp 1.000.000.

Penutup

Cara pelaporan spt tahunan pribadi

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan yang telah dijelaskan, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Ingatlah untuk selalu menyimpan bukti pelaporan sebagai arsip penting. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Facebook Comments Box

Read More

Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta

12 March 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-32 Kota Tangerang: NasDem Optimalkan SDM, Infrastruktur, dan Ahlakul Karimah

27 February 2025 - 17:54 WIB

Ketua Fraksi Partai Nasdem Mochamad Pandu (foto : Jie)

Sachrudin-Maryono Diarak Menuju Puspem Kota Tangerang Pasca Pelantikan

20 February 2025 - 17:18 WIB

Vandalisme Coretan “Adili Jokowi” Muncul di Kota Tangerang

18 February 2025 - 21:41 WIB

Viral Anggaran Rp39 Juta untuk Seragam Upacara Hut Kota Tangerang, Ketua DPRD : Itu Hoax!

13 February 2025 - 23:08 WIB

Ketua DPRD Tangerang Rusdi Alam
Trending on Kota Tangerang