Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Efisiensi APBD 2025 untuk Pendidikan dan Kesehatan Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Rakor Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta Hal-hal yang Membatalkan Puasa Lebih Praktis, Cek Harga Pangan Online Lewat Instagram Resmi Pemkot Grand Final Cide Kode Benteng 2025 Rayakan Pelestarian Budaya Cina di Tangerang

Ragam

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

badge-check


					Hal-hal yang Membatalkan Puasa  Oleh Ahmad Mahdi Perbesar

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Oleh Ahmad Mahdi

Oleh :  Ahmad Mahdi Abdul Halim

Phone : +62 813-8109-1375

TANGERANGPEDIA – Segala puji bagi Allah yang telah mengajarkan kepada kami ilmu yang tidak kami ketahui, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Muhammad yang diutus dengan syariat yang paling lurus dan manhaj yang paling bijaksana.

Amma ba’du:

Kita telah sebutkan bahwa rukun pertama puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Mari kita kenali hal-hal yang membatalkan puasa ini agar puasa orang yang berpuasa selamat.

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah: makan dan minum dengan sengaja.

Barangsiapa yang makan atau minum sesuatu yang mengenyangkan dengan sengaja, dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ1

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)2 malam,” (QS. Al-Baqarah: 187).

Allah Ta’ala3 membolehkan makan dan minum kapan saja di malam hari, hingga tampak putihnya siang dari hitamnya malam. Saat itulah wajib menahan diri dari makan dan minum hingga terbenam matahari.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Ia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku.”

Orang yang sengaja membatalkan puasa dengan makan atau minum wajib menahan diri di sisa harinya, dan wajib mengqadha hari itu, namun tidak ada kafarat baginya.

Barangsiapa yang makan atau minum karena lupa, maka tidak ada kewajiban baginya, dan ia menyempurnakan puasanya, (“karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum”), sebagaimana dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Ada beberapa hal yang dimaafkan dan tidak membatalkan puasa, di antaranya:

Sesuatu yang masuk ke dalam perut tanpa disengaja, seperti debu jalanan dan lain-lain, tidak membatalkan puasa.

Menelan air liur tidak membatalkan puasa, selama belum keluar dari mulut dan belum dikumpulkan.

Barangsiapa yang menelan sisa makanan di antara giginya saat berpuasa, dan jumlahnya sedikit sehingga tidak mungkin dikeluarkan, seperti yang bercampur dengan air liur, maka puasanya sah. Jika memungkinkan untuk dikeluarkan, maka puasanya batal.

Menelan dahak atau lendir jika belum sampai ke mulut tidak membatalkan puasa.

Minum rokok yang dikenal saat berpuasa membatalkan puasa: karena rokok memiliki zat yang masuk ke perut, sehingga membatalkan puasa seperti air.  Dan pelakunya sengaja memasukkannya ke dalam perut melalui saluran makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. Merokok pada dasarnya haram, baik saat berpuasa maupun tidak, di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka batal puasanya, dan wajib mengqadha, namun tidak ada kafarat baginya. Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya, dan tidak ada kewajiban apa pun baginya.

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah: berhubungan badan dengan sengaja.

Barangsiapa yang berhubungan badan dengan sengaja di siang hari Ramadhan, maka batal puasanya.

Allah Ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ1

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun2 adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan3 carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)4 malam,” (QS. Al-Baqarah: 187).

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta

Allah membolehkan berhubungan badan dengan istri pada malam hari bulan puasa hingga terbit fajar, yaitu waktu dimulainya puasa. Kemudian wajib menahan diri dari hal tersebut hingga malam hari. Jika terjadi hubungan badan sebelum malam hari, maka puasa saat itu batal.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Beliau bertanya: “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab: “Aku berhubungan badan dengan istriku di bulan Ramadhan.” Beliau bersabda: “Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu5 memiliki sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab: “Tidak.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diam.

Sementara kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi satu keranjang kurma -keranjang adalah wadah-, beliau bersabda: “Di mana orang yang bertanya tadi?” Ia menjawab: “Saya.” Beliau bersabda: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya…”

Kafarat wajib bagi orang yang berhubungan badan, dan dilakukan sesuai urutan yang disebutkan dalam hadits sebelumnya: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.6

Dan ia wajib mengqadha hari itu yang ia rusak dengan berhubungan badan.

Jika seorang wanita diajak berhubungan badan di siang hari Ramadhan dengan sukarela, maka ia wajib mengqadha dan membayar kafarat.

Barangsiapa yang berhubungan badan karena lupa, maka puasanya sah, dan ia tidak wajib melakukan apa pun.

Barangsiapa yang melakukan masturbasi di siang hari Ramadhan, maka batal puasanya, dan ia wajib mengqadha, namun tidak ada kafarat baginya.

Barangsiapa yang tidur lalu mimpi basah di siang hari Ramadhan, maka puasanya sah.

Hadits ini masih berlanjut, insya Allah…

Kita memohon kepada Allah agar memberikan pemahaman kepada kita tentang agama kita, mengajarkan kepada kita apa yang bermanfaat bagi kita, dan membuat kita mendapatkan manfaat dari apa yang telah Dia ajarkan kepada kita.

Doa penutup kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Majelis Keempat

Hal-hal yang Membatalkan Puasa 

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya.

Amma ba’du:

Ini adalah kumpulan masalah dan hukum lain yang berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa, sebagai pelengkap dari apa yang telah disebutkan di majelis sebelumnya.

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah: haid dan nifas.

Barangsiapa yang mengalami haid atau nifas di siang hari Ramadhan, maka batal puasanya, dan ia wajib mengqadha puasanya, namun tidak wajib menahan diri di sisa hari itu.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “(…Bukankah jika ia haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?)”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya: “Mengapa wanita yang haid mengqadha puasa, tetapi tidak mengqadha shalat?” Ia menjawab: “Kami mengalami hal itu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

Adapun yang berkaitan dengan hilangnya akal saat berpuasa karena pingsan atau tidur:

Barangsiapa yang berniat puasa, pada suatu hari di bulan Ramadhan. Kemudian ia pingsan, dan pingsannya berlangsung sepanjang hari. Yaitu ia pingsan sebelum fajar, dan tidak sadar kecuali setelah terbenam matahari. Maka puasanya tidak sah, dan ia wajib mengqadha hari itu. Hal itu karena puasa adalah menahan diri, dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat. Sedangkan orang yang pingsan, tidak dapat menahan diri dan tidak memiliki niat.

Dalil wajibnya qadha atasnya adalah keumuman firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari1 yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang2 lain,” (QS. Al-Baqarah: 185).

Baca Juga:  Bansos Mahasiswa Rp6 Juta Dibuka, Ini Syaratnya!

Jika ia pingsan kemudian sadar sebagian dari siang hari, meskipun hanya sesaat, maka puasanya sah dan tidak wajib qadha. Hal itu karena puasa adalah, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Disertai niat, dan selama ia sadar sebagian dari siang hari. Maka niatnya telah ada, seperti jika ia tidur di sisa harinya.

Demikian pula orang yang kehilangan akal dan kesadarannya karena dibius, maka hukumnya sama dengan orang yang pingsan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Barangsiapa yang tidur di siang hari Ramadhan, maka puasanya sah, baik ia bangun di sebagian siang hari dan tidur di sisa harinya, atau tidurnya berlangsung sepanjang hari sehingga ia tidak bangun kecuali setelah terbenam matahari.

Dan yang berkaitan dengan pengobatan dan obat-obatan:

Barangsiapa yang menjalani cuci darah dengan cara apa pun, maka ia membatalkan puasanya. Hal itu karena cuci darah, apa pun bentuknya, pasti memasukkan sesuatu yang membatalkan puasa ke dalam tubuh. Cuci darah memasukkan darah bersih ke dalam tubuh, dan terkadang juga memasukkan zat makanan lain, sehingga terkumpul dua hal yang membatalkan puasa.

Menggunakan inhaler asma di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu karena uap yang dihirup dari inhaler asma hanyalah udara yang batasnya adalah paru-paru, dan fungsinya adalah melebarkan pembuluh darah dan saluran udara yang menyempit karena asma. Uap ini tidak sampai ke perut, tidak menjadi makanan atau minuman bagi pasien, dan tidak sama dengan makan atau minum.

Tablet yang diletakkan di bawah lidah (yaitu tablet untuk mengobati beberapa krisis jantung, yang diserap langsung setelah diletakkan dalam waktu singkat, dan dibawa oleh darah ke jantung, sehingga menghentikan krisis jantung mendadak, dan tidak ada bagian dari tablet ini yang masuk ke perut) tidak membatalkan puasa, dengan syarat tidak ada yang tertelan dari tablet tersebut. Tablet ini bukan makanan atau minuman, dan tidak sama dengan keduanya, serta tidak ada bagiannya yang masuk ke perut.

Menggunakan gas oksigen untuk bernapas tidak membatalkan puasa. Hal itu karena gas oksigen hanyalah gas yang masuk ke sistem pernapasan, tidak mengandung zat makanan atau lainnya, dan tidak ada cairannya yang sampai ke perut.

Menggunakan suntikan atau infus non-makanan tidak membatalkan puasa, baik itu di otot, pembuluh darah, atau di bawah kulit. Hal itu karena suntikan atau infus tersebut bukan makanan atau minuman, dan tidak sama dengan keduanya.

Adapun penggunaan infus intravena yang bergizi membatalkan puasa, karena infus tersebut sama dengan makan dan minum. Dan orang yang menggunakannya, tidak membutuhkan makan dan minum.

Menggunakan supositoria (obat yang dimasukkan melalui dubur), di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa. Karena supositoria tersebut bukan makanan atau minuman, dan tidak sama dengan keduanya serta tidak ada bagiannya yang sampai ke perut. Supositoria mengandung zat obat, dan tidak mengandung cairan yang masuk ke perut.

Memasukkan kateter atau endoskopi, atau memasukkan obat atau larutan untuk mencuci kandung kemih. Atau zat yang membantu memperjelas sinar-X, tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada hubungan antara saluran kemih, dan sistem pencernaan juga tubuh tidak mungkin mendapatkan nutrisi dari apa pun yang masuk ke saluran kemih. Asalnya adalah sahnya puasa.

Meneteskan obat ke dalam vagina wanita tidak membatalkan puasa, demikian pula supositoria vagina dan zat pewarna sinar-X; karena tidak ada saluran antara sistem reproduksi wanita dan sistem pencernaan.

Kita memohon kepada Allah agar memberikan pemahaman kepada kita tentang agama kita, mengajarkan kepada kita apa yang bermanfaat bagi kita, dan membuat kita mendapatkan manfaat dari apa yang telah Dia ajarkan kepada kita.

Doa penutup kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ramadhan: Keutamaan dan Kekhususan

11 March 2025 - 13:06 WIB

Ramadhan: Keutamaan dan Kekhususan

Grand Final Cide Kode Benteng 2025 Rayakan Pelestarian Budaya Cina di Tangerang

9 March 2025 - 19:18 WIB

Grand Final Cide Kode Benteng 2025 (foto: ist)

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon & Operasi Gabungan Tekan Kriminalitas

9 March 2025 - 11:59 WIB

Polsek Neglasari bersama Polsek Benda menggelar Operasi Cipta Kondisi (foto:ist)

Semangat dan Motivasi, Polres Metro Tangerang Berbagi Bersama Yatim Piatu Yapata

7 March 2025 - 22:41 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengunjungi Yayasan Putra Asih Tangerang (Yapata) (foto: ist)

Hadir di Alam Sutera, Ini Harapan Direktur Lionel Express

7 March 2025 - 19:05 WIB

Kiri Komisaris Yusak Elsabas, kanan Direktur Lionel Express Misael Haris meresmikan kantor baru saat perayaan HUT ke 10 Lionel Express (foto: angger / tangerangpedia com)
Trending on Bisnis & Ekonomi