Pengawasan Air Minum, Dinkes Latih Tenaga Sanitasi Kasus ‘Jatah Proyek’ Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Resmi Jadi Tersangka PWI Banten Dukung Rekonsiliasi Nasional Demo Ojol Bisa Bikin Jakarta Macet Total, Warga Tangerang Wajib Baca Ini! Wali Kota Tangerang Buka Liga Askot PSSI, Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini Aksi Rawat Bumi: Wartawan dan Aktivis Jaga Pesisir Tangerang

Kota Tangerang

Sidak Ritel, Disperindagkop Kota Tangerang Bakal Sita dan Musnahkan Barang Kadaluwarsa

badge-check


					Sidak Ritel, Disperindagkop Kota Tangerang Bakal Sita dan Musnahkan Barang Kadaluwarsa Perbesar

TANGERANGPEDIA-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang bakal menindak tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual barang kemasan kadaluwarsa. Upaya penyitaan hingga pemusnahan dilakukan jika ditemukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat berbelanja jelang lebaran 2025.

Ketua Tim Pengembangan Perdagangan dalam Negeri Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Eka Apriyanti mengatakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri, pihaknya melakukan pengawasan barang beredar dalam kemasan di pusat perbelanjaan atau ritel di Kota Tangerang. Kegiatan itu berlangsung dari 17 Maret hingga 19 Maret 2025.Adapun pusat perbelanjaan yang sudah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) diantaranya Hypermart Cyber park, Swalayan Tip Top, Indogrosir Cikokol, dan Toko Parcel yang berada di jalan MH. Thamrin.

“Untuk sidak hari ini kami ada dua lokasi,
Indogrosir Cikokol, dan Toko Parcel yang berada di jalan MH. Thamrin. Target kami ada enam ritel yang mewakili wilayah Tengah, Barat dan Timur Kota Tangerang,” ungkapnya Selasa (18/3).

Eka menjelaskan dari keempat ritel yang telah disidak, pihaknya tidak menemukan barang kemasan yang telah rusak maupun kadaluwarsa. Namun kedepan apabila ditemukan barang rusak dan kadaluwarsa, Disperindagkop bakal menyita hingga memusnahkan barang tersebut.

Baca Juga:  Mochamad Pandu Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Warga Karang Tengah

“Kondisi barang masih layak dan tanggal kadaluwarsa masih aman. Tapi kalau ada, barang kadaluwarsa itu akan ditarik dari display toko dan di musnahkan. Kemudian akan dilakukan pengawasan secara berkala,” ujarnya.

Terakhir, Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang untuk selalu periksa tanggal kadaluwarsa dan kemasan.

“Serta menghindari penyimpanan yang tidak tepat, seperti tempat yang lembab dan terkena sinar matahari langsung untuk mencegah kerusakan dalam kemasan,” tandasnya. (zaf)

Facebook Comments Box

Read More

56 Lulusan Akbid Diwisuda, Doktor : Seluruh Bidan Kami Dorong Agar Dapat Menciptakan Lapangan Kerja

22 May 2025 - 19:21 WIB

Pemkot Tangerang Diminta Tambah Layanan RDF

21 May 2025 - 16:19 WIB

Hujan Lebat Berpotensi Melanda Banten Hingga 26 Mei, BMKG Minta Masyarakat Waspada

21 May 2025 - 13:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bangun Gedung Parkir Senilai Rp20,7 Miliar

21 May 2025 - 12:58 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Modus Diskon Pengiriman, Ekspedisi J&T Dilaporkan ke Polisi

21 May 2025 - 11:11 WIB

Trending on Kota Tangerang