Musda Golkar Kota Tangerang 2025: Sachrudin Klaim Kantongi SK Rekomendasi dari Ketum Bahlil Ngopi Kamtibmas Polsek Pinang: Warga dan Polisi Bersinergi Tingkatkan Keamanan di Tangerang Bansos Tunai Pemkot Tangerang: 2.174 Warga Rentan Terima Rp600 Ribu ATR/BPN Kabupaten Tangerang Disindir dengan Bunga Duka, Warga Protes Maladministrasi Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok

Kota Tangerang

Banksasuci Usulkan 1 Kelurahan 1 TPS3R Untuk Atasi Sampah

badge-check


					Ade Yunus former Banksasuci (foto:ist) Perbesar

Ade Yunus former Banksasuci (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangerang terus mengupayakan penanganan sampah secara komprehensif. Dalam pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025-2029, dan RKPD Tahun 2026, Ketua Yayasan Bangsa Suci Indonesia (Banksa Suci Foundation). Ade Yunus menyampaikan, usulan inovatif yang memfokuskan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Ade Yunus menekankan pentingnya penyerahan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah agar pengelolaan sampah dapat lebih terdesentralisasi dan responsif. Ia mengusulkan agar setiap kelurahan memiliki fasilitas TPS3R (Titik Pengelolaan Sampah Terpadu, Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi utama untuk mencegah sampah langsung dibuang ke TPA.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkot Tangerang dalam menangani sampah dari hulu hingga hilir. Idealnya, setiap kelurahan harus memiliki TPS3R, sehingga sampah tidak langsung berakhir di TPA dan dikelola secara efektif di tingkat lokal,” ujar Ade Yunus dengan tegas dalam forum tersebut, Kamis (20/3/2025).

Usulan ini muncul sebagai respons, atas tantangan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat. Terutama di wilayah padat penduduk, di mana sistem pengelolaan sampah belum optimal. Banksa Suci berharap, agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan menetapkan fasilitas pengolahan sampah yang lebih terintegrasi dan mendukung peran aktif masyarakat.

Baca Juga:  Cide Kode Benteng 2025: Finalis Telusuri Ritual Peh Cun

Ade Yunus juga mengusulkan, agar Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif terhadap Pemkot Tangerang. Apabila pengelolaan TPA Rawa Kucing, tidak memenuhi standar.

“Kita harus menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Pendekatan Pentahelix menjadi kunci dalam mengurangi dampak sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” tambahnya.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, dan pengurus Kelurahan. Diskusi berjalan intens dan menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Pemerintah Kota Tangerang bertekad untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, dan sehat melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan usulan TPS3R di setiap kelurahan, Banksa Suci berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta aktif dalam menjaga lingkungan.

(Ger/Red)

Facebook Comments Box

Read More

Kompetisi Skema Pelatihan dan Sertifikasi Barista, Disbudpar Kota Tangerang Dorong SDM Kopi Kompeten

2 October 2025 - 19:04 WIB

Kompetisi Skema Pelatihan dan Sertifikasi Barista oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang (foto:ist)

Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Pinang Ditangkap Polisi

30 September 2025 - 14:07 WIB

Bansos Tunai Pemkot Tangerang: 2.174 Warga Rentan Terima Rp600 Ribu

30 September 2025 - 10:17 WIB

Penyaluran Bansos Tunai kepada warga rentan (foto:ist)

Banjir Batuceper Gara-Gara Proyek, Warga Mengadu ke DPRD, Pengembang Bungkam?

27 September 2025 - 11:35 WIB

Rapat dengar pendapat (RDP) di gelar di DPRD Kota Tangerang, membahas persoalan banjir Batu Ceper (foto:ist)

Menteri PKP Apresiasi Penyaluran KUR Perumahan BNI

27 September 2025 - 09:00 WIB

Trending on Banten