Site icon Tangerang Pedia

Datangi Kantor DPRD, Ini Tuntutan Masa Buruh di Kota Tangerang

TANGERANGPEDIA – Sejumlah masa perwakilan dari Komite Aksi Buruh Bergerak (Kabut) Kota Tangerang mendatangi DPRD Kota Tangerang, Selasa 10 Juni 2025. Kedatangan mereka untuk beraudensi dengan DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengenai kesejahteraan buruh yang belum dipenuhi seutuhnya oleh pengusaha.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra dan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cikokol.

Adapun dalam audensi tersebut dibahas mengenai pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMR dan iuran kepesertaan BPJamsostek yang tidak dibayarkan oleh perusahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya terkejut mendengar aspirasi yang disampaikan oleh par perwakilan buruh.

“Saya kira tadi ini kami DPRD cukup kaget juga ya pengaduan dari organisasi kabut bahwa ada perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan hampir 17 bulan, dan uang tersebut dipotong dari gajinya pekerja. Artinya ini kan anda tindakan kriminal yang dilakukan oleh perusahaan menggelapkan uang yang seharusnya memang haknya buruh untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.

Turidi menyebut jika dalam audensi tersebut juga ditemukan fakta mengenai banyaknya perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai dengan standar UMR Provinsi yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024 lalu.

“Ditambah lagi banyaknya juga ternyata perusahaan-perusahaan yang melakukan upaya-upaya yang sangat tidak baik, seperti misalnya menggelapkan data-data buruh dan sebagainya.

Saya kira ini kita akan panggil semuanya,” imbuhnya.

“Kita minta diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan kita berharap ada efek jera dari pemerintah dan penegak hukum untuk diselesaikan dan dapat memberikan hukuman berat kepada perusahaan-perusahaan yang memang melanggar hak-hak buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan kembali beraudensi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Ya akan kita laksanakan pemanggilan serentak itu tanggal 18 Juni 2025 besok.

Bagi mereka yang tidak hadir ya akan kita surati langsung untuk dilakukan pemeriksaan kepolisian untuk menindak lanjuti,” tambahnya.

Turidi berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten turun untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Saya kira komitmen Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten kan cukup jelas berkaitan dengan permasalahan perburuhan. Kita minta pemerintahan Banten (Disnakertrans) terutama di pemerintah Pak Andra Soni ini turun ke bawah ya melihat kondisi buruh,” imbuhnya.

“Dan ini jadi masukan positif. Besok pun kita akan undang di Disnakertrans Provinsi Banten. Insya Allah ini menjadi bagian evaluasi. Alhamdulillah dari teman-teman kabut menyampaikan kepada DPRD dan insya Allah ini menjadi PR kita dan menjadi tugas kita bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses iklim industri dan iklim perburuan di Kota Tangerang,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, pihaknya mengapresiasi pertemuan tersebut.

“Yang pertama adalah saya mengapresiasi cepat tanggapnya dewan berkaitan dengan keluhan dari kabut bergerak aliansi dari beberapa serikat pekerja dan serikat buruh. Karena apa, Dinas Ketenagakerjaan Tingkat Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia memiliki keterbatasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan,” ucapnya.

Ujang mengatakan, penindakan pelanggaran ketenagakerjaan berada di bidang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Dimana setiap pelanggaran itu kewenangannya memang ada di pengawasan.Tetapi kita Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tetap bersinergi dengan para serikat pekerja dan serikat buruh untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menjaga iklim investasi di Kota Tangerang sehingga buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” tambahnya.

Sekadar diketahui, pengawasan pelanggaran beralih tupoksinya sejak 2016 dari yang semula menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang ke Disnakertrans Provinsi Banten.

Selain itu, dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 pun menjelaskan jika sebuah perusahaan berhak memotong dan menyalurkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sanksi jika melanggar aturan tersebut yakni perusahaan dapat dipenjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

 

 

Facebook Comments Box
Exit mobile version