Musda Golkar Kota Tangerang 2025: Sachrudin Klaim Kantongi SK Rekomendasi dari Ketum Bahlil Ngopi Kamtibmas Polsek Pinang: Warga dan Polisi Bersinergi Tingkatkan Keamanan di Tangerang Bansos Tunai Pemkot Tangerang: 2.174 Warga Rentan Terima Rp600 Ribu ATR/BPN Kabupaten Tangerang Disindir dengan Bunga Duka, Warga Protes Maladministrasi Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok

Banten

Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Pinang Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Pinang Ditangkap Polisi Perbesar

TANGERANGPEDIA – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31), diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Adityo.

Barang bukti yang diamankan:
– 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
– 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
– 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
– 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
– 1 timbangan digital ukuran besar
– 3 jarum suntik (alat oplosan)
– 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
– 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
– 360 karet tabung gas
– 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vino
– 3 unit handphone
– 1 buah obeng serta perlengkapan lain

Baca Juga:  Curi Rp4,5 Miliar di Rumah Kosong Cibodas, WNA Tiongkok Dibekuk Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 tahun lamanya.

Facebook Comments Box

Read More

Kompetisi Skema Pelatihan dan Sertifikasi Barista, Disbudpar Kota Tangerang Dorong SDM Kopi Kompeten

2 October 2025 - 19:04 WIB

Kompetisi Skema Pelatihan dan Sertifikasi Barista oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang (foto:ist)

Bansos Tunai Pemkot Tangerang: 2.174 Warga Rentan Terima Rp600 Ribu

30 September 2025 - 10:17 WIB

Penyaluran Bansos Tunai kepada warga rentan (foto:ist)

Banjir Batuceper Gara-Gara Proyek, Warga Mengadu ke DPRD, Pengembang Bungkam?

27 September 2025 - 11:35 WIB

Rapat dengar pendapat (RDP) di gelar di DPRD Kota Tangerang, membahas persoalan banjir Batu Ceper (foto:ist)

Menteri PKP Apresiasi Penyaluran KUR Perumahan BNI

27 September 2025 - 09:00 WIB

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

24 September 2025 - 22:04 WIB

Trending on Banten