KOTA TANGERANG – Komisi III DPRD Kota Tangerang menyebut adanya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menguap dari sektor perizinan termasuk bangunan ilegal.
Warta Supriyatna, anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, menyebut bahwa masyarakat melaporkan banyak bangunan ilegal yang berdiri di wilayah Ciledug tanpa izin.
Ia juga menambahkan bahwa banyak pihak mendirikan bangunan tersebut untuk kepentingan komersial, dan ironisnya, masyarakat sudah lama mengalami kondisi ini.
“Saya banyak menerima laporan dari warga soal banyaknya bangunan ilegal. Nah kalau menurut saya inikan harusnya jadi potensi PAD yang bisa masuk,” ujar Warta Supriyatna kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, aparatur pemerintah mulai dari Satpol PP hingga Trantib di wilayah setempat harusnya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal tersebut.
“Kalau memang belum ada izin, ya harus di urus izinnya. Jangan ada pembiaran. Satpol PP maupun Trantib bisa mengarahkan agar pemilik mengurus perizinannya,” ucapnya.
Warta menilai, jika bangunan-bangunan ilegal tersebut melengkapi izin-izinnya, maka secara otomatis akan menambah pundi-pundi PAD.
Sebab, pemilik bangunan wajib membayar retribusi daerah kepada Pemkot Tangerang melalui DPMPTSP.
“Kan kalau mereka (pemilik bangunan) mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, sebelumnya IMB), tentu ada retribusi daerah yang wajib disetor oleh pemilik bangunan ke kas daerah,” katanya.
Selain membahas potensi PAD, politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung masalah penyerobotan lahan oleh oknum-oknum tertentu di wilayah Ciledug.
Sayangnya, Warta melanjutkan, pihak berwenang seakan membiarkan oknum-oknum tersebut tanpa melakukan tindakan.
“Masalah penyerobotan lahan ini juga menjadi perhatian serius. Saya minta aparat dan instansi terkait bisa menindak tegas persoalan ini. Karena jelas, selain merugikan warga juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (dra)