TANGERANGPEDIA – Aksi menolak revisi Undang Undang Penyiaran semakin ramai di lakukan hari ini, Senin (27/5/2024), terutama di Tangerang. Para jurnalis dan mahasiswa di Tangerang bergabung untuk menentang revisi UU Penyiaran yang sedang di bahas.
“Hari ini, aliansi jurnalis dan mahasiswa di Tangerang Raya bersatu untuk menghentikan revisi UU Penyiaran,” ujar Hendrik Simorangkir, seorang jurnalis yang turut serta dalam aksi tersebut di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Tidak hanya melakukan protes dengan berorasi, puluhan jurnalis dan mahasiswa juga membacakan puisi, meletakkan tanda pengenal jurnalis, dan menaburkan bunga sebagai simbol dari hilangnya kebebasan jika revisi Undang Undang Penyiaran ini di sahkan.
Mereka bahkan menyelenggarakan aksi teatrikal di mana seorang jurnalis meneteskan lilin ke tubuhnya. Ini adalah sebagai simbol dari penindasan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Aksi teatrikal ini juga melibatkan pemain yang di ikat tali di leher dan di giring, menunjukkan betapa kebebasan pers ingin di kendalikan sesuai dengan keinginan penguasa.
“Aksi teatrikal ini kami lakukan untuk menggambarkan bahwa kebebasan pers sedang di kekang,” ungkap seorang jurnalis dari media online.
Hendrik menegaskan bahwa DPR RI harus segera menghentikan revisi undang-undang tersebut. Jika memang perlu di revisi, melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil adalah langkah yang tepat.
“Penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang di buat harus selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” tambahnya.
Dalam aksi menolak revisi Undang Undang Penyiaran ini, para jurnalis dan mahasiswa tidak hanya menunjukkan kepedulian mereka terhadap kebebasan pers. Tetapi juga menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus di jaga dan di perjuangkan.
Semoga aksi ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.