Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memulai sidang perdana kasus gugatan perdata yang diajukan oleh warga Klaster Karelia Village, Gading Serpong, terhadap Ketua RW dan Ketua RT setempat pada Selasa (10/9/2024). Gugatan ini didasari atas protes warga terkait pengelolaan Iuran Pemeliharaan Keamanan dan Lingkungan (IPKL) yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi warga dalam pembentukan kepengurusan.
Airlangga Dwi Nugraha, kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2024/PN.Tng. Dalam gugatan, warga menyatakan bahwa pengelolaan klaster mandiri oleh RT/RW melanggar aturan Pasal 33 Peraturan Bupati Tangerang No. 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Gugatan ini juga mencakup dugaan pengelolaan dana IPKL yang dilakukan tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam persidangan, dua saksi dari warga Karelia Village dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai mosi tidak percaya yang diajukan terhadap pengurus RW/RT. Airlangga menekankan bahwa rekomendasi Lurah Medang sebelumnya adalah agar warga mengelola secara mandiri melalui paguyuban, bukan oleh pengurus RT/RW yang dinilai bertindak sepihak.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan menghadirkan lebih banyak saksi untuk memperkuat tuntutan warga terkait pengelolaan IPKL yang dianggap menyalahi aturan dan tidak transparan. (*)