TANGERANGPEDIA – Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang di Tigaraksa menjadi sorotan publik usai menerima kiriman karangan bunga bernada sarkastis tepat pada peringatan Hari Tata Ruang dan Agraria (Hantaru) ke-65. Karangan bunga tersebut bukan sekadar ucapan selamat, melainkan sindiran keras dari masyarakat yang mengaku menjadi korban maladministrasi dalam pelayanan pertanahan. Senin (29/9/25).
Salah satu ungkapan dalam karangan bunga itu bertuliskan: “Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Rasa Keadilan Para Pelayan ATR/BPN Kabupaten Tangerang”. Tulisan itu diklaim berasal dari kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Korban Maladministrasi. Mereka menuding adanya diskriminasi pelayanan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Sindiran lainnya berbunyi: “Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Standar Operasional Prosedur Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang”, yang berdiri sejajar dengan karangan bunga ucapan selamat dari para mitra instansi tersebut.
Sejumlah warga pun buka suara terkait keluhan mereka. Dace, salah seorang warga, mengaku dipersulit saat mengurus sertifikat hak milik. Ia menyampaikan bahwa pengajuan sertifikat telah dimasukkan sejak lima bulan lalu, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Dokumen saya sudah dinyatakan lengkap dari awal, tapi sampai sekarang tanda terima atau billing pembayaran tidak pernah keluar. Tidak ada satu pun konfirmasi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Dace
Pengalaman serupa dialami oleh Beye, warga lainnya. Ia menilai pegawai ATR/BPN kerap menunjukkan sikap abai dalam memberikan pelayanan. Bahkan, menurutnya, pejabat setempat lebih sering saling lempar tanggung jawab ketika dimintai penjelasan.
“Kenapa sulit sekali urus sertifikat di sini, loketnya saling pingpong, pejabatnya tidak becus,” ungkapnya dengan nada kesal.
Fenomena karangan bunga bernada kritik ini menambah panjang daftar keluhan publik terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Tangerang. Publik berharap peringatan Hantaru ke-65 seharusnya menjadi momentum refleksi bagi ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.
(Red)