TANGERANGPEDIA – Pelaksanaan SPMB 2026 Tangsel kembali menjadi perhatian publik. Untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 melalui program PWI Mendengar.
Langkah tersebut, dilakukan sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan SPMB 2026 Tangsel. Yang setiap tahunnya, kerap menghadapi berbagai persoalan di tengah masyarakat. Mulai dari polemik jalur domisili, kuota prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga dugaan manipulasi data yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
Melalui pembukaan Posko Pengaduan SPMB 2026 Tangsel, PWI berharap masyarakat memiliki saluran independen. Untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun informasi terkait proses penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, mengatakan pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sehingga proses penerimaan siswa baru harus berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SPMB merupakan program yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu prosesnya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Eko, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pengawasan publik menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Dengan keterlibatan masyarakat, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.
Eko menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Posko Pengaduan akan melalui proses verifikasi sebelum diteruskan kepada instansi terkait. Selain itu, laporan yang memiliki kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong transparansi pelayanan publik.
“Semua laporan yang masuk akan kami verifikasi. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, kami akan meneruskannya kepada instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi, menegaskan bahwa posko akan aktif selama proses pelaksanaan SPMB berlangsung. Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala administrasi, dugaan pelanggaran, maupun hambatan teknis lainnya.
“Kami tidak ingin ada calon siswa yang kehilangan haknya hanya karena lemahnya informasi, kendala administrasi, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan. Karena itu masyarakat jangan ragu untuk melapor,” tegas Edy.
Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Kecurangan Penerimaan Siswa Kawal Transparansi
PWI Kota Tangerang Selatan juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, agar menjalankan proses penerimaan siswa baru sesuai regulasi yang berlaku. Serta mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada ruang bagi praktik titip-menitip, permainan kuota, atau bentuk penyimpangan lainnya. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa,” lanjutnya.
Koordinator Pengaduan SPMB 2026, Malik Abdul Aziz, menambahkan masyarakat dapat menyampaikan laporan baik secara daring maupun luring melalui Posko PWI Mendengar. Seluruh identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberadaan posko ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan SPMB 2026. Dengan keterlibatan semua pihak, proses penerimaan siswa baru di Kota Tangerang Selatan diharapkan berlangsung lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB 2026 dapat menghubungi Posko Pengaduan PWI Tangsel melalui nomor 08788-36-56789 dan 0895-36694-5521.















