TANGERANG – Pengguna Tol Tangerang-Merak perlu bersiap membayar lebih, karena pada 18 Oktober 2024, tarif jalan tol akan naik. PT Jasa Marga mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan infrastruktur serta memberikan kenyamanan lebih bagi pengguna jalan.
Melalui akun resmi mereka di Aplikasi X, @PT.JASAMARGA, Jasa Marga menyatakan bahwa kenaikan tarif ini mengikuti keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2692/KPTS/M/2024. Perubahan tarif akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB, 18 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif meliputi semua golongan kendaraan. Berikut adalah rincian tarif baru:
– Golongan I: Dari Rp8.000 menjadi Rp8.500.
– Golongan II dan III: Dari Rp12.000 menjadi Rp12.500.
– Golongan IV dan V: Dari Rp15.500 menjadi Rp16.500.
Pengendara yang melewati segmen Tomang – Tangerang Barat – Cikupa akan merasakan langsung perubahan ini. Jasa Marga menegaskan bahwa kenaikan ini akan meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur. Selain itu, ASTRA Infra Toll Road, sebagai pengelola, terus melakukan pelebaran jalan dan menambah jalur untuk memperlancar arus lalu lintas.
Ruas Tol Tangerang–Merak sepanjang 72,5 km menghubungkan Tangerang Barat hingga Pelabuhan Merak, melewati wilayah Tangerang, Serang, dan Cilegon. Jalan tol ini menjadi bagian penting dari jaringan Tol Trans Jawa, yang menghubungkan Jawa dengan Sumatra.
Pengelola tol juga secara aktif memperbaiki dan meningkatkan kapasitas jalan agar pengguna mendapatkan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik. Mereka mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan saldo kartu elektronik dengan cukup agar perjalanan tetap lancar.
Kenaikan tarif ini ditargetkan dapat memperbaiki layanan di ruas Tol Tangerang – Merak, memperlancar arus lalu lintas, dan memberikan kontribusi positif terhadap akses transportasi darat di wilayah tersebut. (Ger)