TANGERANGPEDIA.COM – Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jl. Raya Conforti, Pondok Karya. Petugas menangkap dua tersangka, DRR dan ST, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.25 WIB.
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa laporan warga menjadi awal penyelidikan ini. “Petugas bersama warga segera membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk memeriksa kesehatannya. Bayi itu dinyatakan sehat,” ujar Kompol Rizkyadi.
Tim Reskrim Polsek Pondok Aren lalu melanjutkan dengan olah TKP dan menemukan petunjuk yang mengarah pada dua tersangka, DRR dan ST. Tim menangkap keduanya dalam waktu singkat.
Wakapolres Rizkyadi juga menjelaskan bahwa DRR dan ST sudah berpacaran selama dua tahun. Pada Februari 2024, DRR mencurigai ST hamil, dan hasil tes kehamilan di bulan Maret mengonfirmasi kecurigaannya. Namun, menurut dugaan mereka memilih untuk tidak merawat bayi karena takut ketahuan oleh orang tua.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA, menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sepeda motor, gunting, dan pakaian tersangka saat kejadian. “Barang bukti ini kami kumpulkan untuk memperkuat penyelidikan,” kata Kompol Muhibur.
Polisi menetapkan DRR dan ST sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif. DRR langsung ditahan, sedangkan ST mendapat perawatan medis intensif di RS Kramat Jati setelah melahirkan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran bayi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini mengguncang masyarakat sekitar dan mempertegas pentingnya perlindungan anak. Polsek Pondok Aren membuka posko pengaduan bagi warga yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini. (Ger/Red)