TANGERANG – Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Febian Sutanto SH.,MH, dari tim PH terdakwa menilai, dakwaan dan tuntutan jaksa adalah prematur. Sebab, kata dia, ketidakmampuan terdakwa membayar tagihan merupakan wanprestasi alias masuk dalam ranah sengketa perdata, bukanlah pidana.
“Pertama kami meminta dan memohon kepada majelis hakim, menerima pledoi yang kami sampaikan. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Febian dalam persidangan.
Sementara terdakwa Nia yang menghadiri sidang secara virtual menyampaikan pembelaan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa juga menyanggah dakwaan serta tuntutan jaksa.
Terdakwa menguraikan sejumlah kronologis transaksi yang dilakukan selama menjalin hubungan bisnis dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.
“Saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan Yang Mulia. Karena keadaan (pandemi Covid-19) sehingga tagihan saya tertunda,” ujarnya, diiringi isak tangis.
Minta Dirut PT SMS Diadili
Terpisah, Zeesha Fatma Defega SH, Penasehat Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, mengatakan pledoi yang disampaikan merupakan hak dari tim kuasa hukum terdakwa.
Meski demikian, Eca, sapaan akrab Zeesha- berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa. Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukum dengan seadil-adilnya.
Lebih jauh Eca juga meminta majelis hakim agar tidak hanya mengadili terdakwa Kurniani selaku Komisaris PT Sarana Mitra Sejuk (SMS), melainkan pula Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan tersebut.
Sebab, kata Eca, Direktur Utama PT SMS berinisial R, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Nia, patut diduga mengetahui serta terlibat dalam kasus yang merugikan kliennya hingga Rp560.185.000, sesuai nilai Sparepart AC yang dikirim kepada PT SMS.
“Saya selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan Direktur Utama PT Sarana Mitra Sejuk yang tak lain adalah suami dari terdakwa ini tidak diadili. Karena logika hukumnya, komisaris-nya (terdakwa Nia,red) saja diadili, tapi kenapa direktur utama-nya tidak. Karena direktur utama ini patut diduga mengetahui dan adanya keterlibatan,” ujar Zeesha.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang di PN Tangerang, Selasa (21/6/2023) lalu, terdakwa Kurniani dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Tim JPU yang diketuai Rina Mariana SH.,MH, menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (dra)