Kejari Kota Tangerang Gelar JMS dan Sosialisasi Cegah Bullying

oleh -138 views

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini mulai dari tingkatan SD, SMP hingga SMA.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung melalui Kasie Intelejen, Khusnul Fuad, menjelaskan bahwa JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Program ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

“Upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” ujar Khusnul Fuad saat memberi materi JMS di SMPN 17 Kota Tangerang. Selasa, (22/8/2023) lalu.

Fuad menambahkan bahwa Program JMS ini ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan ‘Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman’.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

Baca Juga:  Remaja Cikareo Gelar GEBER Serpong!!!, Wujudkan Serpong Bersih dan Sehat

Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.

“Masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Adapun pelaksana programnya adalah para Pejabat struktural dan Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain melaksankan JMS, pada hari yang sama Kejari Kota Tangerang juga menggelar sosialisasi pencegahan perilaku bullying alias perundungan anak pada satuan pendidikan SMA di wilayah Kota Tangerang.

“Kasus para siswa yang merundung Wakil Kepala Sekolah di Maluku yang tengah viral, tentu menjadi pelajaran agar tidak terjadi di Kota Tangerang, untuk itu kejaksaan hadir melakukan upaya preventif persuasif melalui sosialisasi ini,” ujar Fuad usai memberikan materi Sosialisasi di SMA An-Nuqtoh, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. (dra)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.