TANGERANG – Tim gabungan dari bidang Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan 3 pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten, Rabu (18/10/2023).
Ketiganya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang terjadi di area Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Ketiga tersangka yang berinisial HP, MT dan JS merupakan pegawai BP2MI Banten yang bertugas di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soetta.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja mengatakan terdapat 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI yang dideportasi menjadi korban oleh para oknum tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan data atas dugaan penanganan terhadap TKI yang selama ini menjadi keluhan. Para TKI yang baru datang tersebut merasa dipaksa menukarkan mata uang, ada indikasi gratifikasi dan suap.
“Atas dugaan tersebut kami melakukan surveillance dan intelijen. Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang,” kata Lanang saat jumpa pers di Kejari Kota Tangerang.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, lanjut Lanang, tim penyidik telah mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” tambahnya.
Lanang menceritakan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.
Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara.
Kemudian tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Soetta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI terhadap pekerja migran kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” katanya.
“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” sambungnya.
Lanang menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung selama 2 tahun. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Karena ini sifatnya harian. Ketika bertugas berapa selisihnya mereka bagikan antara tim leader dan oknum-oknum ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, menambahkan Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara.
Itu sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif,” tandasnya. (dra)