Diduga Ada Kegiatan Industri Beroperasi di Kawasan Pergudangan Neglasari

oleh -126 views

TANGERANG – Keberadaan Kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, menjadi sorotan.

Soalnya, di kawasan tersebut diduga terdapat aktivitas industrial berupa pengolahan kaldu yang dijalankan oleh salah satu perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Anyar, Ansyori mengatakan, perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas industrial di kawasan tersebut adalah PT Harum Aroma Nusantara (HAN).

Dari informasi yang dihimpun, kata Ansyori, PT HAN disinyalir menjalankan operasional industri berupa pengolahan kaldu.

Padahal, bangunan yang ada pada kawasan Pergudangan Vivo Busines Park, hanya diperuntukan sebagai gudang atau tempat penyimpanan.

“Setelah kami cari informasi pada pergudangan tersebut, banyak dugaan IMB yang tidak sesuai peruntukan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang,” terang Ansyori.

“Salah satu contohnya, PT Harum Aroma Nusantara ini bergerak usahanya sebagai pengolahan kaldu di bangunan yang berada di gudang Vivo Busines Park. Ini kan menyalahi aturan,” beber Ansyori yang juga pengurus MUI Kecamatan Negalsari.

Lebih jauh Ansyori juga menyayangkan pihak pengelola kawasan Pergudangan Vivo Busines Park yang diduga melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan usaha tidak sesuai dengan peruntukan dan izin yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Baca Juga:  Dewan Imbau Warga Hemat Penggunaan Air di Musim Kemarau

“PT Jaya Mustika Grahamulia sebagai pemilik atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga pengelola pergudangan, harusnya menegur serta menutup usaha pada PT Harum Aroma Nusantara. Bukan sebaliknya, membiarkan usaha perusahaan yang tidak sesuai izin,” katanya.

Atas pembiaran itu, Ansyori meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini, agar para pelaku usaha dapat mengikuti izin dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Satpol PP dan DPMPTSP Kota Tangerang harus turun dalam melakukan inspeksi atas IMB yang dikeluarkan. Dalam menindak pelaku usaha yang menyalahi aturan atas izin yang telah dikeluarkan,” tutupnya. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.