Pemkab Luncurkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang bagi Mahasiswa Tidak Mampu Renovasi Lapak Pasar Anyar Tangerang Sah dan Sesuai Aturan, Pemkot Pastikan Transparansi Dari Resep Rumahan ke Ruko Sepatan, Utara Brownie Jadi UMKM Tangerang yang Bersinar Moda Transportasi Umum Semakin Terintegrasi, Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Kota Tangsel Bantu Warga Hidup Lebih Nyaman Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025, Banten Siap Jadi Pusat Sport Tourism

Pemerintahan

Banyak Bangunan Ilegal, DPRD Sebut Pontensi PAD Menguap

badge-check


					Anggota DPRD Kota Tangerang Warta Perbesar

Anggota DPRD Kota Tangerang Warta

KOTA TANGERANG – Komisi III DPRD Kota Tangerang menyebut adanya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menguap dari sektor perizinan termasuk bangunan ilegal.

Warta Supriyatna, anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, menyebut bahwa masyarakat melaporkan banyak bangunan ilegal yang berdiri di wilayah Ciledug tanpa izin.

Ia juga menambahkan bahwa banyak pihak mendirikan bangunan tersebut untuk kepentingan komersial, dan ironisnya, masyarakat sudah lama mengalami kondisi ini.

“Saya banyak menerima laporan dari warga soal banyaknya bangunan ilegal. Nah kalau menurut saya inikan harusnya jadi potensi PAD yang bisa masuk,” ujar Warta Supriyatna kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, aparatur pemerintah mulai dari Satpol PP hingga Trantib di wilayah setempat harusnya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal tersebut.

“Kalau memang belum ada izin, ya harus di urus izinnya. Jangan ada pembiaran. Satpol PP maupun Trantib bisa mengarahkan agar pemilik mengurus perizinannya,” ucapnya.

Warta menilai, jika bangunan-bangunan ilegal tersebut melengkapi izin-izinnya, maka secara otomatis akan menambah pundi-pundi PAD.

Baca Juga:  Cara agar tingkat ekonomi menjadi lebih baik adalah kunci kesejahteraan

Sebab, pemilik bangunan wajib membayar retribusi daerah kepada Pemkot Tangerang melalui DPMPTSP.

“Kan kalau mereka (pemilik bangunan) mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, sebelumnya IMB), tentu ada retribusi daerah yang wajib disetor oleh pemilik bangunan ke kas daerah,” katanya.

Selain membahas potensi PAD, politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung masalah penyerobotan lahan oleh oknum-oknum tertentu di wilayah Ciledug.

Sayangnya, Warta melanjutkan, pihak berwenang seakan membiarkan oknum-oknum tersebut tanpa melakukan tindakan.

“Masalah penyerobotan lahan ini juga menjadi perhatian serius. Saya minta aparat dan instansi terkait bisa menindak tegas persoalan ini. Karena jelas, selain merugikan warga juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (dra)

Facebook Comments Box

Read More

Moda Transportasi Umum Semakin Terintegrasi, Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug

21 June 2025 - 11:16 WIB

IKoridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug

Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Kota Tangsel Bantu Warga Hidup Lebih Nyaman

21 June 2025 - 10:46 WIB

Pemkot Tangsel bersama warga penerima Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni

Jelang Musda, Rusdi Dukung Sachrudin Kembali Maju Ketua DPD Golkar Kota Tangerang

19 June 2025 - 18:22 WIB

Genangan Datang Lagi, DPRD Dorong Dinas PUPR Kota Tangerang Normalisasi Drainase

19 June 2025 - 15:03 WIB

RT RW Jadi Ujung Tombak: Pemkot Tangerang Perkuat Peran Lewat Sosialisasi Tata Pemerintahan

18 June 2025 - 15:47 WIB

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin dalam acara Sosialisasi Tata Pemerintahan di Kantor Kecamatan Tangerang (foto: ist)
Trending on Pemerintahan