TANGERANGPEDIA – Sebuah rumah milik tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS yang berlokasi di Bekasi Selatan, Jawa Barat digeledah Tim Penyidik Kanwil DJP Banten.
Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita oleh tim penyidik.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penggeledahan rumah tersebut terkait dengan perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ASS melalui PT ARP.
Adapun modus yang digunakan ASS yakni dengan PT ARP telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang merupakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN.
Setelah faktur pajak tersebut jadi, pelaku menjualnya pada empat Wajib Pajak (Perusahaan) yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR.
Faktur pajak tersebut dipergunakan oleh keempat perusahaan tersebut sebagai kredit pajak PPN. Selain itu PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 hingha 2021.
Akibat kegiatan aksi ASS, negara dirugikan sebesar dua milyar enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah.
“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 2.624.906.259,00,” ucapnya, Senin 28 Oktober 2024.
Adapun tindak pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan Tersangka ASS melalui PT ARP melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Penggeledahan pada tempat kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana perpajakan,” tambahnya.
“Tujuan Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan untuk itu,” imbuhnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun menjelaskan, kegiatan penggeledahan ini merupakan kerja sama antara tim penyidik Kanwil DJP Banten dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sekadar diketahui, sesuai Pasal 39A huruf a (menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya / FPTBTS) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d (dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten,” imbuhnya.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya. (ger)