Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Peristiwa

Polsek Pondok Aren Tangkap Dua Tersangka Kasus Penemuan Bayi

badge-check


					Tersangka DDR di Polsek Pondok Aren (foto :ist) Perbesar

Tersangka DDR di Polsek Pondok Aren (foto :ist)

TANGERANGPEDIA.COM – Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jl. Raya Conforti, Pondok Karya. Petugas menangkap dua tersangka, DRR dan ST, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.25 WIB.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa laporan warga menjadi awal penyelidikan ini. “Petugas bersama warga segera membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk memeriksa kesehatannya. Bayi itu dinyatakan sehat,” ujar Kompol Rizkyadi.

Tim Reskrim Polsek Pondok Aren lalu melanjutkan dengan olah TKP dan menemukan petunjuk yang mengarah pada dua tersangka, DRR dan ST. Tim menangkap keduanya dalam waktu singkat.

Wakapolres Rizkyadi juga menjelaskan bahwa DRR dan ST sudah berpacaran selama dua tahun. Pada Februari 2024, DRR mencurigai ST hamil, dan hasil tes kehamilan di bulan Maret mengonfirmasi kecurigaannya. Namun, menurut dugaan mereka memilih untuk tidak merawat bayi karena takut ketahuan oleh orang tua.

Baca Juga:  Rumah Banjir Tangerang Ancaman dan Penanggulangannya

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibur RA, menambahkan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sepeda motor, gunting, dan pakaian tersangka saat kejadian. “Barang bukti ini kami kumpulkan untuk memperkuat penyelidikan,” kata Kompol Muhibur.

Polisi menetapkan DRR dan ST sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif. DRR langsung ditahan, sedangkan ST mendapat perawatan medis intensif di RS Kramat Jati setelah melahirkan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP tentang penelantaran bayi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini mengguncang masyarakat sekitar dan mempertegas pentingnya perlindungan anak. Polsek Pondok Aren membuka posko pengaduan bagi warga yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini. (Ger/Red)

Facebook Comments Box

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Viral, Maling Motor di Kelapa Dua Diamuk Masa

22 April 2025 - 10:41 WIB

Tuntut Kemerdekaan Palestina, Ribuan Warga Kota Tangerang Gelar Aksi Damai

20 April 2025 - 08:24 WIB

Andra Soni Minta Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Saat PSU

17 April 2025 - 02:03 WIB

Menjelang May Day 2025 Gubernur Banten, Andra Soni membersamai DPD KSPSI dalam Konsolidasi Akbar di Istana Nelayan Resort (foto: doni/tangerangpedia.com)

Serah Terima Pasar Anyar Molor, Apanudin: Kita Akan Tinjau Kembali

17 April 2025 - 01:17 WIB

Trending on Berita Tangerang Kota