TANGERANGPEDIA – Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Hendry Lie ditangkap Tim Kejaksaan Agung. Hendr ditangkap karena dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024) menjelaskan, beberapa aset milik Hendry pun disita dan ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie,” ujarnya.
Adapun aset yang disita antara lain betupa tanah fan bangunan milih Hendry yang berlokasi di Bali.
“Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan,” ungkapnya dikutip dari antara.
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.
Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.