Musda VII MUI Kota Tangerang: Sachrudin Tegaskan MUI Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Akhlakul Karimah Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Rendah, DPRD Akan Kejar TAPD untuk Evaluasi Program Intan Nurul Hikmah Resmi Penuhi Syarat Jadi Ketua KORMI Kabupaten Tangerang Sanggar Tari Kirana Kota Tangerang Ikut Pecahkan Rekor MURI Nandak Ondel-ondel Betawi di Ancol Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Apresiasi Perumdam TKR, Raih Penghargaan BUMD Berkinerja Terbaik Nasional Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Desak Pemerintah Kurangi Ketergantungan Transfer dari Pusat

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Limbah B3

badge-check


					TPA Rawakucing (foto : ist) Perbesar

TPA Rawakucing (foto : ist)

TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Melalui peningkatan pengawasan, terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro. Menyatakan bahwa upaya ini berlandaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemkot juga secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai pemegang kewenangan di tingkat pusat.

“Saat ini, kami melakukan pemantauan lapangan, sementara pemberian izin masih diatur oleh kementerian terkait, seperti izin pengelolaan, pengepul, pemanfaat, atau transporter limbah B3,” ujar Dheny, Selasa (21/1/2025).

Dalam pelaksanaannya, DLH Kota Tangerang rutin melaksanakan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Beberapa langkah konkret yang dilakukan meliputi monitoring dan verifikasi lapangan, membuka layanan pengaduan masyarakat, hingga sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

“Kami juga siap memberikan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Namun, kewenangan penindakan besar seperti pencabutan izin berada di tingkat pusat. Kami hanya bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada kementerian,” tambah Dheny.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap pengawasan yang intensif ini mampu mencegah kasus pencemaran lingkungan, terutama yang disebabkan oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Pemkot juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.

Baca Juga:  DLH Tangsel Gencarkan Operasi Bersih di Pasar Cantik Ciputat, Fokus Angkut Sampah dan Edukasi Warga

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Tangerang dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih, aman, dan sehat. Dengan pengelolaan limbah B3 yang tepat, harapannya ekosistem di Kota Tangerang dapat terjaga untuk mendukung keberlanjutan lingkungan di masa depan. (Red)

Facebook Comments Box

Read More

UMK Kota Tangerang Gelar Raker, Fredyanto: Satukan Visi Wujudkan UMK Berdaya Saing

30 October 2025 - 17:13 WIB

Musda VII MUI Kota Tangerang: Sachrudin Tegaskan MUI Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Akhlakul Karimah

30 October 2025 - 00:28 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin & Wakil Wali Kota Maryono Hasan (tengah) dalam acara Musda VII MUI Kota Tangerang (foto: tangerangpedia)

Dua Unit AC SMA Negeri 1 Kota Tangerang Dicuri

29 October 2025 - 09:47 WIB

Seorang Pria di Larangan Tewas Usai Tersengat Listrik Saat Banjir

27 October 2025 - 13:36 WIB

Semangat Anak Muda Gema di Kota Tangerang, Wali Kota Sachrudin Tegaskan Makna Sumpah Pemuda

26 October 2025 - 21:49 WIB

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin (tengah), dalam Peringatan Sumpah Pemuda di Kota Tangerang tahun 2025 (foto: ist)
Trending on Kota Tangerang