TANGERANGPEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempercepat formalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menegaskan, NIB menjadi kunci legalitas usaha sekaligus akses ke proyek pengadaan pemerintah via e-Katalog.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa pelaku UMKM kini bisa mengurus NIB secara online 24 jam melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia 2.0 tanpa biaya.
“NIB bukan sekadar syarat administrasi, tetapi identitas resmi yang memberi kepastian hukum dan akses ke fasilitas negara seperti Angka Pengenal Impor (API),” tegas Sugihharto, Senin (17/2/25).
Manfaat NIB untuk UMKM: Dari Legalitas Hingga Peluang Ekspansi
Menurut DPMPTSP, NIB memiliki tiga manfaat utama:
- Legalitas Usaha: Diakui Kementerian Investasi/BKPM sebagai bukti kepatuhan hukum.
- Akses Pasar Pemerintah: UMKM ber-NIB bisa mendaftar di e-Katalog untuk ikut lelang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah.
- Fasilitas Kepabeanan: Mempermudah proses impor/ekspor dengan integrasi API dalam NIB.
“UMKM yang sudah ber-NIB tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berpeluang menembus pasar nasional hingga global,” tambah Sugihharto.
Langkah Praktis Daftar NIB Online di OSS
Proses pengajuan NIB di OSS dirancang sederhana dengan 8 tahap:
1. Login ke akun OSS di oss.go.id
2. Pilih menu “Pemberian Izin Usaha”.
3. Lengkapi data pelaku usaha (NIK, NPWP, alamat usaha).
4. Pilih sektor dan kategori usaha sesuai KBLI.
5. Isi deskripsi aktivitas usaha (produk/jasa).
6. Tambahkan detail produk unggulan.
7. Verifikasi data dan submit permohonan.
8. Cetak NIB langsung setelah disetujui.
Syarat Wajib: Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar
Sugihharto mengingatkan pelaku UMKM untuk mempersiapkan:
– Izin lokasi usaha (jika berlaku).
– NIK dan NPWP pribadi/pemilik usaha.
– Pemahaman jelas tentang bidang usaha.
– Email dan nomor telepon aktif untuk verifikasi (Wajib menjaga email terdaftar agar tidak kesulitan di kemudian hari)
“Pastikan data yang diinput sesuai dokumen asli. Kesalahan kecil bisa memperlambat proses,” imbau dia.
DPMPTSP mencatat, 65% UMKM di Tangerang masih belum berizin. Padahal, dengan NIB, mereka bisa mengakses program bantuan modal, pelatihan, dan pemasaran dari pemerintah.
“Contoh konkretnya, e-Katalog sudah menjadi pintu masuk bagi 1.200 UMKM Tangerang ke proyek-proyek K/L (Kementerian/Lembaga) sepanjang 2024,” papar Sugihharto.
Pemkot Tangerang menggalakkan sosialisasi ke sentra UMKM seperti Pasar Anyar dan Poris Plawad.
“Kami siap bantu pendampingan bagi yang kesulitan mengakses OSS. Manfaatkan momentum ini sebelum aturan semakin ketat,” pungkas Sugihharto.