TANGERANGPEDIA – Viralnya kasus pagar laut diwilayah Kabupaten Tangeang disorot Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Banten. PWM pun mengeluarkan rekomendasi agar proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah Tangerang dihentikan.
Hal terungkap dalam hasil rapat kerja ke-3 PWM Banten yang dinilai merugikan masyarakat Minggu 23 Februari 2025 lalu.
Dalam putusan hasil rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar menolak dan menghentikan
proyek tersebut.
“Salah satu isi dari rekomendasi itu adalah mencermati isu yang sedang berkembang terkait dengan PSN di PIK 2, maka rekomendasi dari PWM Banten adalah agar PSN PIK 2 dihentikan,” ucap Sekretaris PWM Banten, Zakaria Syafei saat sesi konferensi pers.
Bukan tanpa sebab Zakaria menyebutkan, menilai PSN di PIK 2 itu menimbulkan kesengsaraan terhadap masyarakat sekitar. Terlebih, tanah wakaf milik Muhammadiyah seluas 16 hektare menjadi sasaran dari pengembangan PIK 2.
“Maka itu tidak bisa diperjualbelikan. Jangankan harga murah, dengan harga berapapun mesti dipertahankan. Karena itu adalah bagian dari amanat yang telah diberikan kepada Muhamadiyah untuk kemajuan dan pembangunan bangsa,” ucapnya.
Zakaria menyatakan, usai menyampaikan rekomendasi tersebut Muhammadiyah akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah setempat.
Sementara itu Wakil Ketua PWM Banten, Desri Arwen mengatakan. Penolakan terhadap pembangunan PIK 2 merupakan sebuah ijtihad berdasarkan pemikiran, analisa dan data yang ada di lapangan yang perlu diluruskan.
“Tapi kita bukan berarti asal melarang, asal protes, ngga begitu. Jadi setelah melalui analisa dan masukkan sana sini, kita nyatakan sikap sepeti itu,” ucap pria yang tak lain Rektor UMT tersebut.
“Karena kita juga nggak mau melawan dan melanggar hukum, kita lakukan jalan terbaik, sehingga pembangunan tetap berjalan tapi substansi dari pembangunan yang membangun kehidupan itu bisa tercapai,” sambungnya.
Pasalnya Arwen menambahkan, pembangunan di PIK 2 telah melanggar hak-hak rakyat seperti hak kepemilikan, hak berusaha dan hak kehidupan lebih layak.
“Karena mungkin ada masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi atau ganti untung, atau sama-sama untung, Tapi ya itu sama-sama merugikan. Jadi masyarakat merasa terzolimi dengan adanya pembangunan PIK 2 itu,” pungkasnya.
Rapat kerja itu digelar di Aula Jenderal Sudirman Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) bersamaan dengan Musyawarah Pimpinan Wilayah ke-1 Aisyiyah Provinsi Banten.