Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Efisiensi APBD 2025 untuk Pendidikan dan Kesehatan Kesbangpol Kota Tangerang Gelar Rakor Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Resmi Diluncurkan, Samsung Galaxy A06 5G Dibandrol Rp 2,3 Juta Hal-hal yang Membatalkan Puasa Lebih Praktis, Cek Harga Pangan Online Lewat Instagram Resmi Pemkot Grand Final Cide Kode Benteng 2025 Rayakan Pelestarian Budaya Cina di Tangerang

Kota Tangerang

Deklarasi Jihad, Emak emak Minta Pemda Terbitkan Perda Pemberantasan Judol dan Bangke

badge-check


					Deklarasi Jihad, Emak emak Minta Pemda Terbitkan Perda Pemberantasan Judol dan Bangke Perbesar

 

TANGERANGPEDIA – Deklarasi jihad digelar Komis Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kamis 27 Februari 2025. Deklarasi yang digelar di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini diikuti oleh ratusan emak emak ini mengajak masyarakat dan pemerintah untuk berasama sama memberantas peredaran judi online, pinjaman online dan bank keliling.

Ketua KPR Kota Tangerang Yusra Aisyah mengatakan, judi online (Judol), pinjaman online (Pinjol) dan bank keliling (Bangke) merupakan penyakit masyarakat yang harus segera diberantas oleh semua pihak.

Yusra mengatakan, alasan penyakit masyarakat tersebut harus diberantas karena banyaknya korban yang terkena dampak. Salah satu masalah serius akibat dampak penyakit masyarakat tersebut yakni mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dialami oleh korban pinjol, judol dan bangke.

“Kami dari MUI Kota Tangerang merasa memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengingatkan masyarakat jangan sampai terlena dengan penyakit masyarakat ini,” ujarnya.

Yusra mengatakan, peran serta legislatif dan eksekutif juga diharapkan  kehadirannya untuk menekan peredaran penyakit masyarakat tersebut di Kota Tangerang. Salah satunya dengan membuat sebuah aturan hukum berupa peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:  Rp 16,1 Miliar Dana ZIS Disalurkan Baznas Kota Tangerang, Ini Rinciannya

“Kepada pemerintah sudi kiranya mengeluarkan sebuah Perda agar para ibu ibu dan remaja terhindar dari pinjol, judol dan bangke. Karena tujuan kami adalah ingin membersihkan Kota Tangerang dari masalah penyakit masyarakat tersebut,” tambahnya.

Yusra mengatkan, pihaknya telah membentuk sebuah koperasi simpan pinjam untuk mengatasi masalah tersebut.  Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan kerjasama dengan para petugas PKH dan PSM dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah tersebut.

“Rencananya habis lebaran ini kami akan bekerjasama dengan petugas PKH dan PSM untuk mengatasi masalah tersebut,” pungkasnya. (Ger)

Facebook Comments Box

Read More

Berkah, Tangcity Mall Santuni 1000 Anak Yatim

15 March 2025 - 00:44 WIB

Polres Metro Tangerang Kota dan Wartawan Berbagi Takjil, Dukung Mudik Aman 2025

14 March 2025 - 15:43 WIB

Polres Metro Tangerang Kota dan Wartawan Berbagi Takjil, Dukung Mudik Aman 2025

Pemkot Tangerang dan FK KIM Perkuat Komunikasi, Aspirasi Warga Makin Didengar

12 March 2025 - 22:38 WIB

Kabid Diskominfo Kota Tangerang, Ian Chavidz Rizqiullah dalam pertemuan dengan FK KIM (Foto: Ist)

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Efisiensi APBD 2025 untuk Pendidikan dan Kesehatan

12 March 2025 - 21:17 WIB

Gubernur Banten Andra Soni dalam Safari Ramadan 1446 H di Mushola Nurul Iman, Babakan Kota Tangerang (foto: AMG /tangerangpedia.com)

Kemendag Bersama Satgas Pangan Polri Sidak Produsen Minyakita di Batuceper, Begini Hasilnya

12 March 2025 - 20:13 WIB

Trending on Kota Tangerang