TANGERANGPEDIA – Deklarasi jihad digelar Komis Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kamis 27 Februari 2025. Deklarasi yang digelar di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini diikuti oleh ratusan emak emak ini mengajak masyarakat dan pemerintah untuk berasama sama memberantas peredaran judi online, pinjaman online dan bank keliling.
Ketua KPR Kota Tangerang Yusra Aisyah mengatakan, judi online (Judol), pinjaman online (Pinjol) dan bank keliling (Bangke) merupakan penyakit masyarakat yang harus segera diberantas oleh semua pihak.
Yusra mengatakan, alasan penyakit masyarakat tersebut harus diberantas karena banyaknya korban yang terkena dampak. Salah satu masalah serius akibat dampak penyakit masyarakat tersebut yakni mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dialami oleh korban pinjol, judol dan bangke.
“Kami dari MUI Kota Tangerang merasa memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengingatkan masyarakat jangan sampai terlena dengan penyakit masyarakat ini,” ujarnya.
Yusra mengatakan, peran serta legislatif dan eksekutif juga diharapkan kehadirannya untuk menekan peredaran penyakit masyarakat tersebut di Kota Tangerang. Salah satunya dengan membuat sebuah aturan hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Kepada pemerintah sudi kiranya mengeluarkan sebuah Perda agar para ibu ibu dan remaja terhindar dari pinjol, judol dan bangke. Karena tujuan kami adalah ingin membersihkan Kota Tangerang dari masalah penyakit masyarakat tersebut,” tambahnya.
Yusra mengatkan, pihaknya telah membentuk sebuah koperasi simpan pinjam untuk mengatasi masalah tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan kerjasama dengan para petugas PKH dan PSM dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah tersebut.
“Rencananya habis lebaran ini kami akan bekerjasama dengan petugas PKH dan PSM untuk mengatasi masalah tersebut,” pungkasnya. (Ger)