Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Apresiasi Perumdam TKR, Raih Penghargaan BUMD Berkinerja Terbaik Nasional Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Desak Pemerintah Kurangi Ketergantungan Transfer dari Pusat Sachrudin Terpilih Kembali Jadi Ketua Golkar Kota Tangerang, Catatkan Sejarah Tiga Periode Kepemimpinan Latgab Capasko 2026, Maryono: Generasi Muda Tangerang Harus Tangguh dan Berkarakter Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun Jadi Calon Tunggal Ketua FKWT di Kongres 1 Pemkot Tangerang Bentuk Kelompok Peduli Sungai, Wujud Komitmen Jaga Kebersihan Sungai Cisadane

Tangerang Selatan

Polsek Cisauk Ungkap Modus Baru: Sewa Mobil Lalu Gadaikan, Pelaku Wanita Terancam 5 Tahun Penjara

badge-check


					Press Conference Polsek Cisauk Perbesar

Press Conference Polsek Cisauk

TANGERANGPEDIA – Jajaran Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pelaku perempuan berinisial E.R. Aksi nekat E.R terbongkar setelah dua korban, masing-masing berinisial D dan N, melaporkan kejadian tersebut pada 14 Desember 2024.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa E.R menjalankan modus dengan cara menyewa mobil dari beberapa perusahaan rental, lalu menggadaikannya secara ilegal. Setiap unit mobil digadaikan dengan nominal berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Dana hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup mewah dan kepentingan pribadi.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, empat unit mobil berhasil kami sita dari lokasi berbeda, antara lain Jakarta, Pacitan, dan Madura,” ujar Dhady saat konferensi pers, Senin (15/04/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penggelapan ini.

“Pelaku bekerja sendiri. Namun, kami tidak berhenti di sini. Proses pengembangan masih berlangsung,” tegas Dhady.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama pemilik usaha rental dan calon pembeli kendaraan. Dhady mengimbau agar semua pihak selalu memastikan keabsahan kendaraan sebelum melakukan transaksi, terutama dengan mengecek dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK.

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan identitas pemilik dan surat-surat kendaraan valid,” tambahnya.

Untuk perbuatannya, E.R dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga:  Rossa dan Ariel NOAH Hidupkan Kembali Lagu 'Nada-Nada Cinta': Sebuah Duet yang Menggetarkan Hati

 

Facebook Comments Box

Read More

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Perbaiki Jalan Gatot Subroto Terdampak Galian Pipa, Pastikan Kualitas dan Kenyamanan Warga

21 October 2025 - 19:56 WIB

Perbaikan Jalan dampak galian pipa PDAM Tirta Benteng (foto:ist)

Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun Jadi Calon Tunggal Ketua FKWT di Kongres 1

18 October 2025 - 11:36 WIB

Gugun (tengah) saat mendaftar Bacalon Ketua di Sekretariat FKWT Kisamaun (foto:tangerangpedia)

Serah Terima Jabatan BPN Tangerang Selatan, Seto Apriadi Resmi Gantikan Shinta Purwitasari

15 October 2025 - 21:30 WIB

Serah terima jabatan Kepala Kantor BPN Tangerang Selatan dari Shinta Purwitasari kepada Seto Apriadi (foto:ist)

WApres Kota Lama Semarang Kembali Hadir, Hidupkan Suasana dengan Live Music di Angkringan Raden Bagus

14 October 2025 - 10:52 WIB

Personil WApres setelah perform di angkringan Raden Bagus Semarang (foto:ist)

HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Bupati Maesyal Rasyid Resmikan 200 Sambungan Air Bersih Gratis di Rajeg

13 October 2025 - 16:43 WIB

Program Sambungan Langsung (SL) air bersih gratis bagi warga Perumahan Pondok Permata saat HUT Kabupaten Tangerang ke-393 (foto:ist)
Trending on Kabupaten Tangerang