TANGERANGPEDIA – Jajaran Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pelaku perempuan berinisial E.R. Aksi nekat E.R terbongkar setelah dua korban, masing-masing berinisial D dan N, melaporkan kejadian tersebut pada 14 Desember 2024.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa E.R menjalankan modus dengan cara menyewa mobil dari beberapa perusahaan rental, lalu menggadaikannya secara ilegal. Setiap unit mobil digadaikan dengan nominal berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Dana hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup mewah dan kepentingan pribadi.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, empat unit mobil berhasil kami sita dari lokasi berbeda, antara lain Jakarta, Pacitan, dan Madura,” ujar Dhady saat konferensi pers, Senin (15/04/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penggelapan ini.
“Pelaku bekerja sendiri. Namun, kami tidak berhenti di sini. Proses pengembangan masih berlangsung,” tegas Dhady.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama pemilik usaha rental dan calon pembeli kendaraan. Dhady mengimbau agar semua pihak selalu memastikan keabsahan kendaraan sebelum melakukan transaksi, terutama dengan mengecek dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK.
“Jangan tergiur harga murah. Pastikan identitas pemilik dan surat-surat kendaraan valid,” tambahnya.
Untuk perbuatannya, E.R dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.






