TANGERANGPEDIA-Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang di di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat 16 Mei 2025. Pelaku berinisial SS (43) dan HS (42) beserta barang bukti ganja sebanyak 4.794 gram pun kini diamankan pihak Kepolisian.
“Pada hari Jum’at 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).
Ia mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.
Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih terdapat ganja yang disimpan di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.
“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO) dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta,” jelas Rihold.
Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.
“Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (fiz)