Retribusi Parkir Indomaret Alfamart di Kota Tangerang Jadi Sorotan, PT TNG Buka Suara Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Parungpanjang dan Legok Wabup Tangerang Sambut Delegasi Kota Binzhou, Bahas Kerja Sama Strategis Pelajar Kota Tangerang Juara Nasional dengan Inovasi Stress Detector Box Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Camat Neglasari Soroti Akses dan CSR DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

Kota Tangerang

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terungkap di Cipondoh, 2 Pelaku dan Ganja 4,8 Kg Diamankan Polisi

badge-check


					Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terungkap di Cipondoh, 2 Pelaku dan Ganja 4,8 Kg Diamankan Polisi Perbesar

TANGERANGPEDIA-Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang di di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat 16 Mei 2025. Pelaku berinisial SS (43) dan HS (42) beserta barang bukti ganja sebanyak 4.794 gram pun kini diamankan pihak Kepolisian.

“Pada hari Jum’at 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.

Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih terdapat ganja yang disimpan di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.

Baca Juga:  Urai Kemacetan Jalur Kali Sipon, Pemkot Tangerang Berlakukan Sistem One Way

“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO) dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta,” jelas Rihold.

Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.

“Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (fiz)

Facebook Comments Box

Read More

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

24 September 2025 - 22:04 WIB

Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

22 September 2025 - 18:25 WIB

Sekda Kota Tangerang yang juga Ketua Panitia Seleksi Herman Suwarman (Foto: ist)

Edarkan Tramadol dan Exymer di Neglasari, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp5 Miliar

22 September 2025 - 16:31 WIB

Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Camat Neglasari Soroti Akses dan CSR

17 September 2025 - 23:34 WIB

Camat Neglasari Andhika Nugraha Krisyna Murti dalam Rapat Bahas Keselamatan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta

DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

16 September 2025 - 22:32 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin (foto: tangerangpedia)
Trending on Kota Tangerang