TANGERANGPEDIA – Sejumlah barang bukti tindak kejahatan dimunahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 18 Februari 2025. Bertempat di kantor Kejari Kota Tangerang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beragam cara. Antara lain dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan mesin grindra.
Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Naseh kepada Tangerangpedia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 132 perkara yang terjadi selama periode November 2024 hingga Februari 2025. Dari 132 perkara, 77 perkara diantaranya yakni berupa kasus narkoba. Yakni berupa sabu sabu, ganja, tembakau sintetis gorila dan obat obatan terlarang.
“ Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 132 perkara. Rincianya 77 perkara narkoba dan 55 perkara pidana umum lainnya,” ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.
Naseh mengatakan, pemusnahan dilakukan secara berkala. Tujuannya, sambung Naseh, agar menjaga ketertiban dan menghindari kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Serta berdampak positif dalam hukum yang transparan dan meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan narkoba atau penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” imbuhnya.
“Semoga dengan kegiatan pemusnahan ini dapat mengurangi angka tindak kejahatan di Kota Tangerang,” pungkasnya.