Musda VII MUI Kota Tangerang: Sachrudin Tegaskan MUI Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Akhlakul Karimah Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Rendah, DPRD Akan Kejar TAPD untuk Evaluasi Program Intan Nurul Hikmah Resmi Penuhi Syarat Jadi Ketua KORMI Kabupaten Tangerang Sanggar Tari Kirana Kota Tangerang Ikut Pecahkan Rekor MURI Nandak Ondel-ondel Betawi di Ancol Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Apresiasi Perumdam TKR, Raih Penghargaan BUMD Berkinerja Terbaik Nasional Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Desak Pemerintah Kurangi Ketergantungan Transfer dari Pusat

Banten

Satpol PP Kota Tangerang Segel Diduga Tempat Prostitusi di Neglasari

badge-check


					Satpol PP Kota Tangerang Segel Diduga Tempat Prostitusi di Neglasari Perbesar

TANGERANGPEDIA – Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Neglasari, Kota Tangerang. Penyegelan dilakukan pada enam kamar di deretan bangunan semi permanen di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.

“Kami baru saja melakukan penyegalan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan Perda dini hari tadi. Bukan tanpa alasan, kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujar Irman, Senin (11/8/25).

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang kepada pemilik bangunan untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut.

Baca Juga:  Viral, Petugas Minimarket di Jatiuwung Cabuli Anak di Bawah Umur

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungan masing-masing seperti memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempar praktik prostitusi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

UMK Kota Tangerang Gelar Raker, Fredyanto: Satukan Visi Wujudkan UMK Berdaya Saing

30 October 2025 - 17:13 WIB

Musda VII MUI Kota Tangerang: Sachrudin Tegaskan MUI Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Akhlakul Karimah

30 October 2025 - 00:28 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin & Wakil Wali Kota Maryono Hasan (tengah) dalam acara Musda VII MUI Kota Tangerang (foto: tangerangpedia)

Dua Unit AC SMA Negeri 1 Kota Tangerang Dicuri

29 October 2025 - 09:47 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dukung Dewa United di AFC Challenge League, Saksi Gol Spektakuler Egy Maulana Vikri

27 October 2025 - 14:33 WIB

Gubernur Banten Andra Soni bersama bersama Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Presiden Persita Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Presiden Klub Dewa United FC Ardian Satya Negara, serta pemilik Dewa United FC Tomi Hermawan. Foto: ist

Seorang Pria di Larangan Tewas Usai Tersengat Listrik Saat Banjir

27 October 2025 - 13:36 WIB

Trending on Banten