TANGERANGPEDIA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kota Tangerang Selatan) mengecam keras dugaan pengeroyokan wartawan di Serang, Banten, yang terjadi saat liputan di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat kekerasan. Kamis 21/08/25
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi, meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan menghukum para pelaku pengeroyokan wartawan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Saya harap APH segera bergerak menangkap pelaku pengeroyokan dan memberikan hukuman setimpal,” tegas Edy.
Edy juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam peristiwa tersebut. Ia mempertanyakan kehadiran aparat bersenjata di lokasi pabrik yang sedang dikunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Itu kan bukan objek vital. Mengapa ada oknum Brimob? Apa kepentingannya? Apakah mereka disewa?” ujarnya penuh tanda tanya.
Lebih jauh, Edy mendesak Kapolda Banten untuk menelusuri keterlibatan oknum Brimob tersebut. Ia menilai, jika benar ada praktik aparat disewa sebagai pengamanan perusahaan, hal itu bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kapolda harus memastikan peran anggota Brimob di sana. Jangan sampai praktik seperti ini merusak citra polisi,” jelasnya.
Selain itu, Edy menegaskan pentingnya perlindungan bagi wartawan yang sedang bertugas. Ia menolak keras bila kasus pengeroyokan wartawan dibiarkan begitu saja.
“Peristiwa ini jangan didiamkan. Harus ditindaklanjuti segera. Saya harap Kapolda Banten tidak tutup mata, dan pemerintah daerah juga harus memberi perhatian serius,” tegasnya.
PWI Kota Tangerang Selatan menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kredibilitas aparat dan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Edy menambahkan, jurnalis bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
“Jika wartawan tidak dilindungi, maka akses publik terhadap informasi akan terhambat,” pungkasnya.






