TANGERANGPEDIA – Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang, mendorong adanya regulasi terkait retribusi perparkiran bagi minimarket atau retail yang bergerak di bidang FMCG seperti Alfamart Indomaret guna meningkatkan sumber PAD Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III Wawan Setiawan, lantaran menurutnya keberadaan minimarket tersebut selama ini luput dari pengelolaan retribusi perparkiran.
“Bayangin aja di Kota Tangerang Alfamart Indomaret jumlahnya ribuan. Artinya ini potensi besar bagi pemasukan daerah, PAD,” kata Wawan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/08/25) siang.
Keberadaan minimarket Alfamart dan Indomaret, memiliki lahan parkir tersendiri di luar bahu jalan (off street). Oleh karena itu, Wawan meminta pihak eksekutif untuk segera membuat aturan.
“Baik Perda maupun Perwal. Dengan jumlah Alfamart Indomaret di Kota Tangerang yang ribuan itu bisa menjadi masukan PAD miliaran pertahun,” ujar dia.
Wawan mengatakan, di sejumlah daerah retribusi perparkiran telah diterapkan. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan pemasukan (PAD) dari retribusi tersebut.
Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor ini tidak bisa di pandang sebelah mata.
“Kan selama ini kita luput dari itu. Padahal mereka (Alfamart/Indomaret) telah lama berdiri jumlahnya bisa 2000-an di Kota Tangerang. Ini jelas sumber dan potensi PAD yang cukup besar,” ucap dia.
“Maka kita mendorong secepatnya agar segera ada regulasi yang mengatur terkait retribusi perparkiran itu,” sambung Wawan menegaskan.
Sangat disayangkan, lanjut dia, bila potensi-potensi PAD itu tidak dikelola dengan maksimal.
Dia menyatakan, pihaknya (Komisi III) akan terus menggali semua potensi yang bisa dijadikan sumber pendapatan untuk Pemerintah Kota Tangerang.
“Kita akan terus mendorong kepada eksekutif untuk menggali semua potensi-potensi yang bisa menghasilkan PAD,” tegas Wawan.
”Ya salah satunya retribusi parkir dari minimarket itu. Agar ini kedepan dikelola dengan maksimal oleh pemerintah kota,” politisi partai Golkar ini menandasi.
(Red)