DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera Akhmad Munir Umumkan Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030, Tokoh Pers Nasional Terlibat Habib Idrus Ingatkan Generasi Muda Tangerang: Jangan Kehilangan Jatidiri di Tengah Globalisasi Maket Gedung Parlemen RI Jadi Suvenir Diplomatik, Karya Anak Bangsa Tembus Jepang, AS, dan Turki Tongkang Soil Test di Laut Tangerang Utara Bikin Nelayan Gelisah, Reklamasi Terselubung? Dinkes Kota Tangerang uji kualitas air di rumah warga guna cegah penyakit

Hukum

Putusan MK tentang UU PPLH: Aktivis Lingkungan Kini Lebih Terlindungi

badge-check


					Gedung Mahkamah Konstitusi (foto:ist) Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto:ist)

TANGERANGPEDIA – Putusan MK tentang UU PPLH menegaskan perlindungan hukum bagi semua pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/8/2025), setelah diajukan oleh dua mahasiswa hukum, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho.

 

Dilansir dari mkri.id dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang tidak dimaknai, untuk melindungi setiap orang yang terlibat dalam upaya hukum terkait pencemaran maupun perusakan lingkungan.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

 

Melalui Putusan MK tentang UU PPLH ini, perlindungan tidak hanya berlaku bagi korban atau pelapor. Tetapi juga bagi masyarakat, saksi, ahli, hingga organisasi yang konsisten membela hak lingkungan. Mahkamah menekankan, jika cakupan makna “setiap orang” dipersempit, maka tujuan perlindungan lingkungan akan sulit tercapai.

“Pemaknaan tersebut mencakup setiap orang yang terlibat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan/atau memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar.” tambahnya

 

Baca Juga:  Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025, Banten Siap Jadi Pusat Sport Tourism

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, jelas Mahkamah, merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh akses informasi, pendidikan, partisipasi, hingga keadilan dalam persoalan lingkungan. Putusan ini menjadi sinyal penting bahwa laporan, riset, atau advokasi lingkungan tidak boleh mudah dikriminalisasi dengan gugatan perdata maupun pidana.

 

Implikasinya, Putusan MK tentang UU PPLH memberi landasan kuat bagi aparat hukum untuk menolak praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aktivis, jurnalis, dan akademisi kini bisa lebih percaya diri menyuarakan kasus pencemaran atau perusakan lingkungan. Di sisi lain, perusahaan dan pihak yang berpotensi melakukan pencemaran didorong agar lebih transparan serta berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

 

Langkah selanjutnya yang dinanti publik adalah aturan teknis dari aparat penegak hukum agar putusan MK benar-benar berjalan di lapangan. Dengan begitu, perlindungan ini tidak hanya sebatas teks undang-undang, melainkan hadir nyata bagi semua orang yang peduli pada kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Tasril Jamal Dorong Kesbangpol Optimalkan Peran Ormas di Kota Tangerang

(Red)

Facebook Comments Box

Read More

DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

16 September 2025 - 22:32 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin (foto: tangerangpedia)

Akhmad Munir Umumkan Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030, Tokoh Pers Nasional Terlibat

16 September 2025 - 01:14 WIB

Pengumuman Susunan Pengurus PWI Pusat di Hall Dewan Pers (foto:ist)

Table Susunan Pengurus PWI Pusat

16 September 2025 - 01:11 WIB

Wabup Intan Resmikan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tangerang untuk Tekan Stunting

15 September 2025 - 00:13 WIB

Wabup Intan Nurul Hikmah meresmikan dapur Program Makan Bergizi Gratis di Ponpes Al Badar, Balaraja, Kabupaten Tangerang (foto:ist)

Habib Idrus Ingatkan Generasi Muda Tangerang: Jangan Kehilangan Jatidiri di Tengah Globalisasi

14 September 2025 - 23:47 WIB

Habib Idrus sampaikan pesan persatuan dalam sarasehan MPR RI di Kota Tangerang (foto:ist)
Trending on Acara dan Event