TANGERANGPEDIA – Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang kembali digelar melalui program Pemerintah Provinsi Banten yang berlaku mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Seluruh pemilik kendaraan bermotor, khususnya warga Kota Tangerang, diimbau agar segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan sebelum program berakhir.
Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang menghadirkan sejumlah keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, hingga gratis ganti plat nomor (STNK 5 tahunan).
“Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan, sehingga sangat membantu masyarakat,” tegasnya, Kamis (4/9/25).
Lebih lanjut, Awal menyebutkan bahwa Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang bukan hanya soal keringanan administrasi, melainkan juga upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis dan efisien sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup mendatangi Samsat Cikokol Kota Tangerang atau gerai Samsat terdekat. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama pemilik kendaraan. Awal menegaskan, seluruh proses administrasi dijamin mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan.
Selain itu, pemerintah berharap melalui program pemutihan pajak ini, tingkat kesadaran warga terhadap pentingnya taat administrasi semakin meningkat. Tidak hanya menghindarkan pemilik kendaraan dari masalah hukum, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, masyarakat Kota Tangerang diingatkan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Segera manfaatkan program pemutihan ini, karena waktunya terbatas hingga 31 Oktober 2025,” pungkas Awal.