TANGERANGPEDIA – Zamaluddin Rambe kembali menyuarakan keras keberatan atas tagihan jasa pengukuran tanah yang diterbitkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) milik GMR di BPN Kabupaten Tangerang. Ia menilai tarif yang dipasang terlalu tinggi dan membebani masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Kini, Zamaluddin bersama sejumlah LSM berencana membentuk aliansi masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini ke aparat penegak hukum.
Dugaan pungli pengukuran tanah BPN Tangerang ini semakin mencuat setelah Zamaluddin Rambe mempertanyakan dasar hukum tarif yang digunakan KJSB. Menurutnya, perusahaan surveyor tersebut memasang harga seenaknya tanpa acuan jelas dari negara.
“Langkah selanjutnya, kami dari beberapa rekan LSM akan membentuk aliansi masyarakat dan berencana menindaklanjuti baik ke pihak yang berwajib, Kejaksaan dan kepolisian,” ujar Zamaluddin di Tangerang, Jumat (17/4/26).
Ia menegaskan bahwa pembiayaan jasa pengukuran tanah harus diatur secara transparan oleh pemerintah pusat agar tidak membebani rakyat kecil.
“Ini akan kami dorong agar terang benderang tentang pembiayaan, agar diatur oleh negara, tidak bisa asal kerja dan asal pasang tarif. Kasihan masyarakat, ini sama aja pungli,” tegasnya.
Zamaluddin juga menyoroti aplikasi bernama Surlis yang menjadi acuan tarif KJSB. Ia mempertanyakan asal-usul aplikasi tersebut, siapa yang mengesahkannya, dan apakah sudah memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurutnya, meskipun ada kesepakatan lisan seperti yang diklaim pihak KJSB, hal itu tidak bisa menjadi pembenaran jika tarifnya memberatkan masyarakat.
“Bahkan yang sudah disahkan oleh negara pun masih bisa digugat oleh masyarakat apabila terkait dengan beban atau pembiayaan yang tidak wajar. Apalagi yang belum ditentukan, ini pasti menjadi masalah besar,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak KJSB GMR membantah adanya keberatan. Mereka menyatakan bahwa pemohon sudah sepakat. Namun, Zamaluddin tetap tidak puas karena ia menuntut regulasi resmi dari negara, bukan sekadar kesepakatan informal yang berpotensi merugikan warga yang sedang mengurus Peta Bidang Tanah (PBT) untuk sertifikat.
Transisi menuju aksi konkret terlihat jelas dalam rencana aliansi ini. Pembentukan aliansi LSM diharapkan mampu mendorong reformasi besar di layanan pertanahan Kabupaten Tangerang. Banyak warga yang mengurus sertifikat tanah sering kali terkejut dengan biaya tambahan yang muncul di tahap pengukuran. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menghambat program pendaftaran tanah nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi BPN.
Aturan Tarif KJSB
Lebih lanjut, Zamaluddin mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan aturan baku tentang tarif jasa surveyor berlisensi. Regulasi yang jelas akan melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pungutan yang tidak diatur undang-undang berpotensi dikategorikan sebagai pungli, yang dapat diproses secara pidana.
Di sisi lain, persoalan ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam pelayanan pertanahan di daerah. Warga yang ingin memiliki sertifikat resmi sering kali harus mengeluarkan biaya tidak terduga, padahal proses tersebut seharusnya mendukung kepastian hak atas tanah. Dengan adanya rencana pelaporan ke Kejaksaan dan Kepolisian, diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk melakukan perbaikan internal dan pengawasan ketat terhadap mitra surveyor.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Tangerang kini menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum. Aliansi yang akan dibentuk ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus individu, melainkan juga mendorong perubahan sistemik agar biaya pengukuran tanah menjadi terjangkau, transparan, dan sesuai aturan negara. Langkah tegas Zamaluddin Rambe ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, dugaan pungli di BPN Tangerang ini harus segera mendapatkan kejelasan. Transparansi tarif jasa pengukuran tanah bukan hanya soal uang, melainkan juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi ribuan warga yang mengurus sertifikat tanah setiap tahunnya.
(Red)














