TANGERANGPEDIA — UU PPRT Kota Tangerang mendapat dukungan kuat dari DPRD sebagai langkah penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja domestik. Dukungan terhadap UU PPRT Kota Tangerang ini, dinilai menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan sosial. Sekaligus memperkuat hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma, menegaskan bahwa penerapan UU PPRT Kota Tangerang harus menjadi prioritas. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan optimal.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta melindungi pekerja dari tindak kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi, tentu UU ini menjadi hal yang dinantikan bagi para pekerja domestik. Saya sebagai perwakilan rakyat mendukung penuh penerapannya, khususnya di Kota Tangerang,” ujar Teja, Senin (27/04/2026).
Lebih lanjut, Teja menjelaskan bahwa UU PPRT Kota Tangerang memiliki peran strategis dalam mencegah praktik ketidakadilan, termasuk persoalan upah yang tidak layak serta perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja domestik. Oleh karena itu, implementasi regulasi ini perlu dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung penerapan undang-undang tersebut. Salah satu upaya yang diusulkan adalah pembentukan posko pengaduan khusus bagi pekerja rumah tangga. Posko ini diharapkan menjadi sarana aman bagi pekerja untuk melaporkan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
“Setelah dilakukan pengkajian dan sosialisasi secara menyeluruh, kami ingin Pemkot Tangerang dapat menghadirkan posko pengaduan bagi para pekerja domestik. Ini penting agar mereka memiliki akses perlindungan yang nyata,” ungkapnya.
Di sisi lain, penerapan UU ini juga dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan adanya kepastian upah dan perlindungan kerja, pekerja rumah tangga akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik, sehingga turut mendorong daya beli masyarakat.
Tidak hanya itu, Teja juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang. Sinergi tersebut diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Kita akan berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengkaji lebih dalam. Nantinya, kami akan memperjuangkan hak para pekerja agar lebih sejahtera, aman, dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Dengan dukungan ini, UU PPRT Kota Tangerang diharapkan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh pekerja domestik di Kota Tangerang.
(Red)














