Tangerang – Sebuah kasus yang awalnya memanas, melibatkan dugaan penipuan arisan online di Kota Tangerang, kini berakhir dengan damai. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), kedua belah pihak, Gianina Tanto Gunawan sebagai pelapor dan Nanda Prima Amalia sebagai terlapor, sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 13/09/24
Awalnya, kasus ini sempat mencuri perhatian publik ketika Gianina melaporkan Nanda atas dugaan penipuan arisan yang berujung pada ketegangan di antara anggota arisan tersebut. Ketika berita tentang ini mencuat, banyak yang khawatir kasus ini akan berakhir di meja hijau.
Namun, sesuatu yang tak terduga terjadi. Agus Dharma Wijaya, mediator dalam kasus ini, berhasil mempertemukan kedua belah pihak di Polres Metro Tangerang Kota. Lewat proses panjang dan diskusi yang penuh dengan emosi dan pengertian, Gianina dan Nanda akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Ini hanya kesalahpahaman,” ujar Gianina kepada media setelah pertemuan tersebut. “Kami sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, tanpa perlu melanjutkan ke proses pidana. Semua ini karena miskomunikasi.”
Nanda, sebagai terlapor, juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa arisan yang ia jalankan sebenarnya berjalan lancar, namun karena jarak tempat tinggal anggota arisan yang jauh, komunikasi pun terputus, sehingga memicu kekhawatiran.
“Saya sangat berterima kasih kepada Gianina atas kerja samanya. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi saya,” tambah Nanda dengan nada penuh penyesalan.
Dengan perjanjian damai ini, Gianina pun secara resmi mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang Kota, menutup babak yang sempat panas di antara mereka. Proses ini menunjukkan bahwa pendekatan Restorative Justice, yang menitikberatkan pada penyelesaian secara damai, bisa menjadi solusi efektif untuk menghindari perpanjangan masalah hukum yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. (Ren)