Breaking News, Sejumlah Kedaraan Terlibat Lakalantas di Gerbang Tol Ciawi

Peristiwa

Restorative Justice, Jalan Damai Kasus Arisan

badge-check


Restorative Justice, Jalan Damai Kasus Arisan Perbesar

Tangerang – Sebuah kasus yang awalnya memanas, melibatkan dugaan penipuan arisan online di Kota Tangerang, kini berakhir dengan damai. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), kedua belah pihak, Gianina Tanto Gunawan sebagai pelapor dan Nanda Prima Amalia sebagai terlapor, sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 13/09/24

Awalnya, kasus ini sempat mencuri perhatian publik ketika Gianina melaporkan Nanda atas dugaan penipuan arisan yang berujung pada ketegangan di antara anggota arisan tersebut. Ketika berita tentang ini mencuat, banyak yang khawatir kasus ini akan berakhir di meja hijau.

Namun, sesuatu yang tak terduga terjadi. Agus Dharma Wijaya, mediator dalam kasus ini, berhasil mempertemukan kedua belah pihak di Polres Metro Tangerang Kota. Lewat proses panjang dan diskusi yang penuh dengan emosi dan pengertian, Gianina dan Nanda akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Ini hanya kesalahpahaman,” ujar Gianina kepada media setelah pertemuan tersebut. “Kami sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, tanpa perlu melanjutkan ke proses pidana. Semua ini karena miskomunikasi.”

Baca Juga:  Bongkar Mafia Bandara, Kejari Tetapkan 3 Pegawai BP2MI Jadi Tersangka

Nanda, sebagai terlapor, juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa arisan yang ia jalankan sebenarnya berjalan lancar, namun karena jarak tempat tinggal anggota arisan yang jauh, komunikasi pun terputus, sehingga memicu kekhawatiran.

“Saya sangat berterima kasih kepada Gianina atas kerja samanya. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi saya,” tambah Nanda dengan nada penuh penyesalan.

Dengan perjanjian damai ini, Gianina pun secara resmi mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang Kota, menutup babak yang sempat panas di antara mereka. Proses ini menunjukkan bahwa pendekatan Restorative Justice, yang menitikberatkan pada penyelesaian secara damai, bisa menjadi solusi efektif untuk menghindari perpanjangan masalah hukum yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. (Ren)

Read More

Mobil Sampah DLH Kota Tangerang Terbakar Dini Hari, Warga Sebut Truk Kerap Parkir Sembarangan

27 May 2026 - 01:53 WIB

Warga dan security PT. Moya saat mencoba memadamkan kobaran api Mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (foto: tangerangpedia)

Kejari Serang Tetapkan 6 Pejabat BPN Jadi Tersangka, Modus “Uang Taktis” Terbongkar

20 May 2026 - 20:08 WIB

Enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan (foto:ist)

Balita 3 Tahun di Tangerang Selamat, Damkar Evakuasi Biji Tasbih dari Hidung dalam 4 Menit

22 April 2026 - 15:51 WIB

Petugas Damkar saat Evakuasi Biji Tasbih dari Hidung balita (foto:ist)

Dugaan Pungli di BPN Tangerang Terbongkar! Tarif Pengukuran Tanah KJSB Akan Dilaporkan ke Polisi & Kejaksaan

18 April 2026 - 00:40 WIB

Zamaluddin Rambe Kuasa Pemohon PBT (foto: ist)

Sah! Hugo Simon Franata Kembali Pimpin PERADI SAI Tangerang Raya, Target Besar Advokat Langsung Disorot

10 April 2026 - 21:56 WIB

Dr. Hugo S Franata SH.,MH Ketua DPC PERADI SAI Tangerang (foto:tangerangpedia)
Trending on Acara dan Event