TANGERANGPEDIA – Kelola sampah rumah tangga menjadi langkah sederhana yang berdampak besar bagi lingkungan. Pemkot Tangerang mengajak warga meninggalkan kebiasaan membakar sampah. Ajakan ini disampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Rabu (22/07/26)
Kelola sampah rumah tangga dengan benar mampu mengurangi pencemaran udara. Cara ini juga membantu menekan risiko kebakaran saat musim kemarau. Selain itu, lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.
DLH Kota Tangerang menilai kelola sampah rumah tangga harus dimulai dari lingkungan keluarga. Langkah tersebut dapat mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya. Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, meminta masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah. Asap hasil pembakaran dapat mencemari udara. Api juga berpotensi merambat ke bangunan atau lahan di sekitarnya.
“Pengelolaan sampah dimulai dari rumah. Dengan memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya, masyarakat membantu mengurangi timbulan sampah serta menjaga kualitas udara,” ujar Wawan Fauzi.
DLH Kota Tangerang mengajak masyarakat memulai kebiasaan memilah sampah. Langkah tersebut mudah dilakukan oleh setiap keluarga. Dampaknya juga dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Langkah pertama ialah memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah anorganik bisa didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.
Langkah kedua ialah mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Warga dapat membawa tas belanja sendiri saat berbelanja. Botol minum isi ulang juga dapat mengurangi timbulan sampah plastik.
Langkah ketiga yaitu memanfaatkan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah. Warga diminta membuang sampah sesuai jadwal yang berlaku. Cara ini jauh lebih aman dibandingkan membakar sampah.
Langkah keempat adalah memanfaatkan sampah yang masih bernilai ekonomi. Botol plastik, kardus, kaleng, dan logam dapat dipilah. Selanjutnya, sampah tersebut dapat disalurkan ke bank sampah.
Menurut DLH Kota Tangerang, kebiasaan ini memberikan banyak manfaat. Volume sampah dapat berkurang secara bertahap. Selain itu, masyarakat juga memperoleh nilai ekonomi dari hasil daur ulang.
Pemkot Tangerang terus memperkuat upaya menjaga kualitas lingkungan. Salah satunya melalui Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Aturan tersebut mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
DLH Kota Tangerang berharap seluruh warga mulai menerapkan kebiasaan baru. Pengelolaan sampah yang baik akan menciptakan lingkungan lebih bersih. Udara menjadi lebih sehat dan risiko kebakaran dapat ditekan.
Dengan langkah sederhana dari rumah, masyarakat ikut menjaga Kota Tangerang. Gerakan ini juga mendukung terciptanya kota yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
(Red)

















Comments are closed.