Ayah di Tangerang Jual Bayi Demi Uang, Terbongkar

oleh -96 views

TANGERANG – Seorang ayah di Tangerang, RA (36), menjual bayi kandungnya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. RA berdalih bahwa kondisi ekonomi memaksanya melakukan tindakan tersebut, sementara istrinya sedang bekerja di Kalimantan. Polisi berhasil menangkap RA bersama dua orang lainnya yang terlibat dalam transaksi tersebut.

RA Nekat Jual Bayinya karena Alasan Ekonomi

Melalui sebuah akun media sosial, RA menemukan tawaran untuk membeli bayi. Ia menghubungi pemilik akun MON dan setuju untuk menjual bayinya. RA membawa anak tersebut dari rumah mertua di Jakarta ke Tangerang, dengan alasan mengunjungi saudara. Di Tangerang, ia menyerahkan bayinya kepada MON dan HK yang telah menyiapkan uang Rp 15 juta.

Ibu Korban Mengungkap Kejadian

Istri RA, yang bekerja di Kalimantan, merasa curiga setelah tidak mendapatkan kabar tentang anaknya. Setibanya di Jakarta, ia bertanya kepada suaminya, tetapi RA berusaha menghindar. Setelah didesak terus-menerus, RA akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual anak mereka. Sang ibu, yang hancur hatinya, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Kurniani, Terdakwa Penggelapan Sparepart AC Divonis 1,8 Tahun Penjara

Polisi Bergerak Cepat

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Mereka menemukan bayi yang dijual berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang. Pasangan suami-istri, HK dan MON, mengakui bahwa mereka membeli bayi itu dari RA. Ketiga pelaku pun ditangkap, termasuk RA yang menjadi dalang utama.

Pembelajaran dari Kasus Tragis Ini

Meskipun tekanan ekonomi bisa sangat memberatkan, menjual anak jelas bukanlah pilihan yang bisa dibenarkan. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang rentan. Langkah ini penting agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kini, ketiga pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat agar lebih berani melaporkan kasus perdagangan anak atau kekerasan lainnya. Kesigapan dalam menangani kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang. (Ger)

No More Posts Available.

No more pages to load.