TANGERANGPEDIA – Jam operasional rumah makan dan jasa hiburan di Kota Tangerang akan diatur oleh Pemkot Tangerang. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kekhusyuan umat islam selama menjalani ibadah puasa berlangsung.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menyampaikan, aturan yang dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama. Di antaranya adalah rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.
“Lalu, untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB,” ungkapnya pria yang pernah menjabat sebagai Camat Benda ini, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga : Viral Tagihan Obat RS Swasta di Tangerang Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Adib: Aparat Harus Usut Tuntas
Boyke mengatakan, sanksi tegas akan diberikan jika para pelaku usaha nekat melanggar aturan tersebut. Sementara itu, seluruh taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi.
“Taman-taman dapat dikunjungi untuk melakukan berbagai kegiatan positif sekaligus mengabuburit di bulan puasa. Jadi, masyarakat dapat memanfaatkan taman-taman tematik untuk berkegiatan,” lanjutnya.
Boyke berharap, di Ramadan ini seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku. Serta, masyarakat dapat menjaga fasilitas publik yang telah disediakan.
“Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi,” tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Ikuti Retret Kepemimpinan untuk Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah
Sekadar diketahui, aturan jam operasional buka tutup tempat makan dan jasa tempat hiburan diatur dalam Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.
(ADV)
















