Diduga Lakukan Penggelapan, Penjual Sparepart AC Diseret ke Meja Hijau

oleh -147 views
Ilustrasi meja hijau Pengadilan. Foto (net)

TANGERANG – Kurniani alias Nia, seorang penjual Sparepart Air Conditioner (AC) asal Jakarta Barat harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wanita 37 tahun ini harus menjalani proses persidangan dengan dakwaan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya hubungan bisnis antara Nia dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sparepart AC yang beralamat di Jalan Sutera Timur, Alam Sutera, Kav.20A, Blok 7A No.18-19, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dimana, Nia yang merupakan pemilik toko sparepart AC di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, pada awalnya biasa melakukan pemesanan sparepart AC dari kedua perusahaan tersebut sejak tahun 2020 silam.

Pemesanan dilakukan melalui Hansen yang merupakan sales dari kedua perusahaan penyedia sparepart AC itu dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan.

Setelah jatuh tempo, Nia biasa melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan, pada awalnya transaksi bisnis antara terdakwa Nia dan kedua perusahaan tersebut berjalan lancar.

Baca Juga:  Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

Namun pada Juni 2022, terdakwa tak kunjung menyetorkan uang pembayaran hasil penjualan sparepart tersebut, meskipun diketahui barang yang dipesannya itu telah terjual habis.

“Total nilai sparepart yang belum dibayarkan oleh terdakwa tersebut mencapai Rp560.185.000. Hingga kasus ini berakhir di meja hijau, terdakwa memang belum menyetorkan uang hasil penjualan sparepart tersebut,” ujar Zeesha Fatma Defega, Kamis (15/6/2023).

Menurut Eca, sapaan akrab Zeesha Fatma Defega- pihak klien sejatinya telah berupaya melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun, terdakwa semakin lama semakin sulit ditemui.

Bahkan, lanjut Eca, pihak kliennya pun melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa sparepart AC yang terakhir kali dipesan oleh terdakwa tersebut sudah habis terjual.

“Terdakwa ini telah menjual habis (sparepart,red) kepada orang lain, salah satunya saksi Febrian Sanjaya. Sedangkan dalam kesaksiannya, Febrian Sanjaya telah membayar kepada terdakwa. Namun sampai sekarang ini terdakwa tidak membayarkan hasil penjualan tersebut ke klien kami,” ujar Eca.

Tak sampai disitu, lanjut Eca, pihak klien diwakili oleh Hansen sempat menghubungi terdakwa untuk membayar kewajibannya. Dan saat ditanya mengenai keberadaannya, terdakwa enggan memberitahu.

Sebab, setelah sempat dilakukan penagihan ke alamat rumah terdakwa, ternyata rumah tersebut sudah kosong. Tak sampai disitu, pihak perusahaan pun juga mendatangi toko yang awalnya diakui milik terdakwa di Bekasi.

Baca Juga:  Era Baru Pendidikan: SD-SMP Belajar Coding dan AI

Namun, ternyata toko tersebut sudah dikontrak orang lain. Dalam artian terdakwa sudah tidak lagi menempati toko yang sebelumnya digunakan untuk menjual sparepart AC oleh terdakwa.

“Pihak klien kami juga mengecek ke alamat perusahaan terdakwa yakni PT Sarana Mitra Sejuk di Gedung Harco, kawasan Glodok Jakarta Barat. Namun klien kami tidak menemukan terdakwa maupun barang-barang milik perusahaan,” bebernya lagi.

Hingga pada akhirnya, pihak kliennya melaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut ke Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

“Laporannya dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” ucapnya lagi.

Kasus ini pun kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kasus ini ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanik Handayani SH.,MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diketuai oleh Rina Mariana SH.,MH.

“Sidang selanjutnya diagendakan hari Selasa (19/6/2023) depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU kepada terdakwa,” imbuh pengacara dari Kantor Hukum Erman Umar & Partners itu. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.