Aksi Damai Lanjutan Bela Palestina Berlanjut, Akan Libatkan Kampus dan Komunitas Otomotif Jumlah Donasi Aksi Damai Dukung Kemerdekan Palestina di Tangerang Terkumpul Rp 553 Juta Hugging Face Luncurkan Reachy 2: Robot Humanoid Open‑Source Bertenaga AI Senilai US$ 70.000 Pelatihan Gratis Tangerang: Dari BLK Hingga On The Job Training, 500 Warga Siap Terjun ke Dunia Kerja WhatsApp Error: Kenapa Pesan Grup Tiba-tiba Gagal Terkirim? Pasar Panik! S&P 500 Anjlok 4,8% Usai Trump Umumkan Tarif Impor Baru

Hukum

Terdakwa Mohon Dibebaskan, Pengacara Korban Minta Dirut PT SMS Turut Diadili

badge-check


					Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa Kurniani. Perbesar

Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa Kurniani.

Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa Kurniani di PN Tangerang, Kamis (22/6/2023).

TANGERANG – Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari semua tuntutan hukum.

Febian Sutanto SH.,MH, dari tim PH terdakwa menilai, dakwaan dan tuntutan jaksa adalah prematur. Sebab, kata dia, ketidakmampuan terdakwa membayar tagihan merupakan wanprestasi alias masuk dalam ranah sengketa perdata, bukanlah pidana.

“Pertama kami meminta dan memohon kepada majelis hakim, menerima pledoi yang kami sampaikan. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Febian dalam persidangan.

Sementara terdakwa Nia yang menghadiri sidang secara virtual menyampaikan pembelaan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa juga menyanggah dakwaan serta tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Kurniani, Terdakwa Penggelapan Sparepart AC Divonis 1,8 Tahun Penjara

Terdakwa menguraikan sejumlah kronologis transaksi yang dilakukan selama menjalin hubungan bisnis dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

“Saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan Yang Mulia. Karena keadaan (pandemi Covid-19) sehingga tagihan saya tertunda,” ujarnya, diiringi isak tangis.

Minta Dirut PT SMS Diadili

Terpisah, Zeesha Fatma Defega SH, Penasehat Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, mengatakan pledoi yang disampaikan merupakan hak dari tim kuasa hukum terdakwa.

Meski demikian, Eca, sapaan akrab Zeesha- berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa. Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukum dengan seadil-adilnya.

Lebih jauh Eca juga meminta majelis hakim agar tidak hanya mengadili terdakwa Kurniani selaku Komisaris PT Sarana Mitra Sejuk (SMS), melainkan pula Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan tersebut.

Sebab, kata Eca, Direktur Utama PT SMS berinisial R, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Nia, patut diduga mengetahui serta terlibat dalam kasus yang merugikan kliennya hingga Rp560.185.000, sesuai nilai Sparepart AC yang dikirim kepada PT SMS.

Baca Juga:  Empat Tahun Beroperasi, Pabrik Ciu di Tangerang Digerebek Polisi

“Saya selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan Direktur Utama PT Sarana Mitra Sejuk yang tak lain adalah suami dari terdakwa ini tidak diadili. Karena logika hukumnya, komisaris-nya (terdakwa Nia,red) saja diadili, tapi kenapa direktur utama-nya tidak. Karena direktur utama ini patut diduga mengetahui dan adanya keterlibatan,” ujar Zeesha.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang di PN Tangerang, Selasa (21/6/2023) lalu, terdakwa Kurniani dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tim JPU yang diketuai Rina Mariana SH.,MH, menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (dra)

Facebook Comments Box

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Dalam Karung di Batu Ceper

22 April 2025 - 20:45 WIB

Andra Soni Minta Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Saat PSU

17 April 2025 - 02:03 WIB

Menjelang May Day 2025 Gubernur Banten, Andra Soni membersamai DPD KSPSI dalam Konsolidasi Akbar di Istana Nelayan Resort (foto: doni/tangerangpedia.com)

Serah Terima Pasar Anyar Molor, Apanudin: Kita Akan Tinjau Kembali

17 April 2025 - 01:17 WIB

Empat Tahun Beroperasi, Pabrik Ciu di Tangerang Digerebek Polisi

15 April 2025 - 07:54 WIB

Sachrudin Minta OPD di Kota Tangerang Segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat.

14 April 2025 - 23:30 WIB

Trending on Terbaru