Pemkab Luncurkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang bagi Mahasiswa Tidak Mampu Renovasi Lapak Pasar Anyar Tangerang Sah dan Sesuai Aturan, Pemkot Pastikan Transparansi Dari Resep Rumahan ke Ruko Sepatan, Utara Brownie Jadi UMKM Tangerang yang Bersinar Moda Transportasi Umum Semakin Terintegrasi, Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Kota Tangsel Bantu Warga Hidup Lebih Nyaman Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025, Banten Siap Jadi Pusat Sport Tourism

Terbaru

Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan

badge-check


					Dishub Kota Tangerang: Bus Gunakan Klakson Telolet Dinyatakan Tak Laik Jalan Perbesar

TANGERANGPEDIA – Berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan Darat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet.

Hal ini di karenakan masih banyak bus yang menggunakan telolet di beberapa wilayah. Dalam hal ini berpotensi berdampak pada keselamatan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Di situ tertera melarang pengemudi memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menghasilkan suara klakson yang melebihi batas tersebut. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan di kenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Pemerintah mendorong pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Berdasarkan arahan Kementerian Perhubungan Darat, tidak akan mengizinkan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet,” kata Suhaely, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga:  Jam operasional dan hari libur mall-mall besar di Tangerang

Ia juga mengimbau sopir-sopir bus untuk tidak mengikuti permintaan masyarakat. Terutama anak-anak, yang meminta di pasang dan di bunyikan klakson telolet. Hal ini karena hal tersebut dapat membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Meningkatkan Pengawasan

Saat ini sedang meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan, khususnya menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Mereka juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat ini, ramp check sedang dilakukan menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dalam hal ini, Dishub berusaha meningkatkan pengawasan selama pengujian berkala kendaraan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar aturan demi mencegah kejadian serupa terulang,” Lanjutnya.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang berharap dengan adanya imbauan ini, operator bus dapat mematuhi aturan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Keamanan dan keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dan kerjasama dari semua pihak sangatlah di harapkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga:  Cara Cek Laporan SPT Tahun Berapa?

(Jabarmedia)

Facebook Comments Box

Read More

Moda Transportasi Umum Semakin Terintegrasi, Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug

21 June 2025 - 11:16 WIB

IKoridor 13 Resmi Beroperasi Sampai CBD Ciledug

Jelang Musda, Rusdi Dukung Sachrudin Kembali Maju Ketua DPD Golkar Kota Tangerang

19 June 2025 - 18:22 WIB

39 Starup Mahasiswa UMN Tampil di Skystar Ventures

16 June 2025 - 19:40 WIB

Viral, Petugas Minimarket di Jatiuwung Cabuli Anak di Bawah Umur

16 June 2025 - 11:46 WIB

Pasien Tak Bisa Tunjukan Kartu JKN: RSUD Kota Tangerang Siap Bantu Carikan Solusi Terbaik

14 June 2025 - 05:40 WIB

RSUD Kota Tangerang Bantu Pasien yang Tak Bisa Tunjukan Kartu JKN (foto:ist)
Trending on Ragam